Monday, October 31, 2011

Cantikku hanya untuk suamiku

Alhamdulillaah…..
Segala Puji bagi Allah Tuhan Seru sekalian alam.Tuhan Yang Maha Rahman.Maha Rahim.. Shalawat serta salam senantiasa tercurah untuk kekasih Allah,Muhammad Rasulullah Shallahu 'alaihi wassalam.Allahumma Shalli wa Salim Ala Sayyidina Muhammadin wa Ala aali Sayyidina Muhammadin fi Kulli Lam Hatin wa na Fasinn bi'adadi Kulli Ma'lu Mil Lak.

`*•Yaa Rabbi•*´¯)Ajarilah kami bagaimana memberi sebelum meminta,berfikir sebelum bertindak,santun dalam berbicara,tenang ketika gundah,diam ketika emosi melanda,bersabar dalam setiap ujian.Jadikanlah kami orang yg selembut Abu Bakar Ash-Shiddiq,sebijaksana Umar bin Khattab,sedermawan Utsman bin Affan,sepintar Ali bin Abi Thalib,sesederhana Bilal,setegar Khalid bin Walid radliallahu'anhumღAmiin ya Rabbal'alamin.

Mempercantik diri bagiku sebagai seorang wanita adalah lumrah, sekalipun Allah telah menciptakan kaumku, Binti Hawa, dalam bentuk yang cantik lagi menarik, yang aku maksud dengan mempercantik diri adalah upaya untuk mempertahankan kecantikanku itu sebagai sebuah anugerah dari sang Maha Kuasa. Tetapi dalam hal ini aku tidak berlebih-lebihan dan memaksakan diri, wajar dan natural saja, aku tidak merasa perlu ke salon karena hal itu perlu ongkos yang kalau disedekahkan akan lebih berguna, atau buat beli jajan anak-anak saja, biar mereka lebih gembira, di samping itu di sana aku tidak merasa aman dari pandangan laki-laki asing, sekalipun salon tersebut katanya adalah salon khusus muslimah, tetapi siapa yang menjamin, aku teringat sebuah sabda Rasulullah saw yang intinya bahwa wanita manapun yang membuka pakaiannya bukan di rumah suaminya maka dia telah mencabik-cabik perlindungan Allah atas dirinya, naudzubillah, aku tidak mau hal itu menimpaku.

Aku merasa cukup dengan upayaku sendiri, caraku sendiri yang aku baca dari beberapa majalah wanita Islam atau tabloid, cara-cara alami dan natural dalam merawat kecantikan, misalnya dengan membuat masker dari buah-buahan: bengkoang, mentimun, alpukat dan buah-buah segar lainnya, aku melakukan itu secara berkala untuk untuk menjaga agar kulitku tetap segar, khususnya wajah agar tetap kencang dan menawan. Aku juga rajin membuat jus buah dan meminumnya, plus sayuran hijau yang kata ahli kesehatan bermanfaat bagi tubuh.

Bagiku menjaga kecantikan berarti menjaga kesehatan, mana bisa cantik kalau tidak sehat, ada satu rahasia yang ingin aku bagi kepada sesama Binti Hawa, aku berusaha menjaga kesehatan dengan selalu minum madu secara rutin, hampir tiada hari tanpa minum madu dan alhmadulillah aku tetap sehat, aku teringat sebuah ayat dalam al-Qur`an yang menyatakan bahwa madu adalah kesembuhan, dan aku pun teringat bahwa Rasulullah saw mengajak kaum muslimin untuk mencari kesembuhan pada madu, inilah yang memotivasiku untuk selalu minum madu.

Aku sadar bahwa cantik itu bersih, maka aku berusaha menjaga kebersihan tubuhku dengan mandi mininal pagi dan sore, memperhatikan daerah-daerah kotor dengan menggosoknya sebersih-bersihnya, kebersihan rambut aku jaga setiap dua atau tiga hari sekali, kebersihan mulut aku lakukan dengan berkumur pada saat berwudhu dan sebelum beranjak tidur sekaligus berwudhu dan sesudah bangun dari tidur dengan menggosok gigi. Kedua tangan dan kedua kakiku selalu aku cuci selesai melakukan atau memegang sesuatu, kuku-kuku keduanya tidak luput dari perhatianku, aku tidak suka merawat kuku tangan seperti yang dilakukan oleh sebagian kaumku sehingga ia panjang seperti kuku binatang buas, selain bisa menjadi sarang kuman juga bisa menghalangiku untuk melakukan beberapa aktifitas rumahku seperti mencuci dan lainnya, lebih dari semua itu bahwa yang demikian itu tidak sejalan dengan fitrah yang digariskan oleh Rasulullah saw.

Aku tahu bahwa cantik itu tidak sejalan dengan bau tubuh yang tidak sedap, untuk menjaga ini, selain aku mandi dengan benar secara rutin, aku juga membuang sarang bau tidak sedap pada tubuh, ketiak yang menjadi salah satu biang bau kurang sedap selalu menjadi perhatianku dengan membuang bulu yang tumbuh di sana, sebagai muslimah aku tahu Nabi saw menganjurkan hal itu, terkadang aku memakai satu dua semprotan pengharum badan selesai mandi dan aku yakin tidak akan keluar rumah, tetapi kalau aku yakin akan keluar rumah karena ada hajat untuk itu maka aku tidak memakainya, karena aku tahu agamaku melarangku sebagai wanita untuk meninggalkan rumahnya dalam keadaan tubuh berbau harum, aku tidak mau menjadi pemicu fitnah bagi kaum laki-laki.

Pakaian di rumah juga aku perhatikan, aku tidak boleh memakai baju yang kotor atau berbau apek, sekalipun koleksi baju rumahku tidak banyak, namun aku selalu menjaga agar bajuku tetap segar dan bersih, untuk urusan yang satu ini aku lebih cenderung kepada suami, maksudku pada saat membeli baju rumah, pendapat suamiku adalah nomor satu, jika dia bilang suka maka aku tersenyum mengiyakan, sebaliknya kalau dia tidak suka maka aku pun meninggalkannya, pada saat aku memakai sebuah baju, lalu suamiku memintaku untuk menggantinya dengan baju yang lain, maka aku akan menggantinya sekalipun ia masih bersih, toh tetap bisa dipakai ketika dia tidak rumah, aku tahu ada baju favorit bagi suamiku, dia paling suka kalau aku memakai baju tertentu, maka aku bersuaha sesering mungkin memakainya.

Aku juga tahu bahwa semua itu adalah kecantikan lahir, sekalipun penting namun tidak kalah dengannya adalah kecantikan sisi lain yaitu melalui akhlak mulia dan ilmu agama. Di mana cantiknya pada saat akhlak buruk menghiasi diri: ucapan dusta, ghibah, namimah, hasad, tamak dan akhlak buruk lainnya? Di mana cantiknya sebagai wanita muslimah kalau ternyata tidak mengerti perkara-perkara dasar dalam agamanya? Oleh karena itu aku selalu berusaha untuk menghiasi diri dengan akhlak dan budi pekerti mulia, plus upaya menambah ilmu agama melalu membaca, bertanya dan

menghadiri majlis ilmu.

Satu hal yang ingin aku katakan kepada saudari-saudariku, bahwa aku melakukan semua itu adalah demi suamiku dan hanya untuk suamiku, ya cantikku memang hanya untukmu suamiku seorang, aku ingin tulus kepada suamiku, aku tidak ingin membagi sedikit pun dari kecantikanku kepada orang lain karena hal itu tidak patut, aku dan diriku hanya untuknya, maka demikian pula kecantikanku. Aku tidak ingin mengikuti sebagain wanita yang justru ingin terlihat cantik dengan berdandan habis manakala hendak keluar rumah untuk hajat ini dan itu, para wanita yang bersolek bukan untuk suaminya, aku melihat mereka adalah para istri yang tidak tulus kepada suami mereka, karena mereka telah membagi apa yang seharusnya menjadi hak murni suami kepada orang lain, kasihan suami mereka, tetapi bagaimana lagi, yang terjadi justru suami mereka memang mendiamkan atau mengizinkan. Wallahu a’lam

Berapakah umur Aisyah saat menikah

Hati-hati terhadap Fitnah Keji Kaum yang Memusuhi Islam Tentang Pernikahan Nabi

Muhammad dengan Siti Aisyah 6 tahun yang digunakan untuk Propaganda Menjauhkan Umat Islam dan Cintanya kepada Rasulullah Muhammad saw yang mulia.

Umur Aisyah Ketika Menikah dengan Rasulullah SAW

Meluruskan Fitnah Kubro kaum Kafir Tentang Pernikahan Nabi Muhammad dengan Siti Aisyah Seorang teman kristen suatu kali bertanya ke saya,”Akankah anda menikahkan saudara perempuanmu yang berumur 7 tahun dengan seorang tua berumur 50 tahun?” Saya terdiam. Dia melanjutkan,” Jika anda tidak akan melakukannya, bagaimana bisa anda menyetujui pernikahan gadis polos berumur 7 tahun, Aisyah, dengan Nabi anda?” Saya katakan padanya,” Saya tidak punya jawaban untuk pertanyaan anda pada saat ini.” Teman saya tersenyum dan meninggalkan saya dengan guncangan dalam batin saya akan agama saya. Kebanyakan muslim menjawab bahwa pernikahan seperti itu diterima masyarakat pada saat itu. Jika tidak, Orang-orang akan merasa keberatan dengan pernikahan Nabi saw dengan Aisyah.

Bagaimanapun, penjelasan seperti ini akan mudah menipu bagi orang-orang yang naif dalam mempercayainya.Tetapi, saya tidak cukup puas dengan penjelasan seperti. Nabi merupakan manusia tauladan, Semua tindakannya paling patut dicontoh sehingga kita, Muslim dapat meneladaninya.

Bagaimanapun, kebanyakan orang di Islamic Center of Toledo, termasuk saya, Tidak akan berpikir untuk menunangkan saudara perempuan kita yang berumur 7 tahun dengan seorang laki-laki berumur 50 tahun. Jika orang tua setuju dengan pernikahan seperti itu, kebanyakan orang, walaupun tidak semuanya, akan memandang rendah thd orang tua dan suami tua tersebut.

Tahun 1923, pencatat pernikahan di Mesir diberi intruksi untuk menolak pendaftaran dan menolak mengeluarkan surat nikah bagi calon suami berumur dibawah 18 tahun , dan calon isteri dibawah 16 tahun. Tahun 1931, Sidang dalam oraganisasi-oraganisi hukum dan syariah menetapkan untuk tidak merespon pernikahan bagi pasangan dengan umur diatas (Women in Muslim Family Law, John Esposito, 1982). Ini memperlihatkan bahwa walaupun di negara Mesir yang mayoritas Muslim pernikahan usia anak-anak adalah tidak dapat diterima.

Jadi, Saya percaya, tanpa bukti yang solidpun selain perhormatan saya thd Nabi, bahwa cerita pernikahan gadis brumur 7 tahun dengan Nabi berumur 50 tahun adalah mitos semata. Bagaimanapun perjalanan panjang saya dalam menyelelidiki kebenaran atas hal ini membuktikan intuisi saya benar adanya.

Nabi memang seorang yang gentleman. Dan dia tidak menikahi gadis polos berumur 7 atau 9 tahun. Umur Aisyah telah dicatat secara salah dalam literatur hadist. Lebih jauh, Saya pikir bahwa cerita yang menyebutkan hal ini sangatlah tidak bisa dipercaya. Beberapa hadist (tradisi Nabi) yang menceritakan mengenai umur Aisyah pada saat pernikahannya dengan Nabi, hadist-hadist tsb sangat bermasalah. Saya akan menyajikan beberapa bukti melawan khayalan yang diceritakan Hisyanm ibnu `Urwah dan untuk membersihkan nama Nabi dari sebutan seorang tua yang tidak bertanggung jawab yang menikahi gadis polos berumur 7 tahun.


BUKTI #1: PENGUJIAN THD SUMBER

Sebagaian besar riwayat yang menceritakan hal ini yang tercetak di hadist yang semuanya diriwayatkan hanya oleh Hisham ibn `Urwah, yang mencatat atas otoritas dari Bapaknya, Yang mana seharusnya minimal 2 atau 3 orang harus mencatat hadist serupa juga. Adalah aneh bahwa tak ada seorangpun yang di Medinah, dimana Hisham ibn `Urwah tinggal, sampai usia 71 tahun baru menceritakan hal ini, disamping kenyataan adanya banyak murid-murid di Medinah termasuk yang kesohor Malik ibn Anas, tidak menceritakan hal ini. Asal dari riwayat ini adalah dari orang-orang Iraq, dimana Hisham tinggal disana dan pindah dari Medinah ke Iraq pada usia tua.

Tehzibu’l-Tehzib, salah satu buku yang cukup terkenal yang berisi catatan para periwayat hadist, menurut Yaqub ibn Shaibah mencatat : ” Hisham sangat bisa dipercaya, riwayatnya dapat diterima, kecuali apa-apa yang dia ceritakan setelah pindah ke Iraq ” (Tehzi’bu’l-tehzi’b, Ibn Hajar Al-`asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, 15th century. Vol 11, p.50).

Dalam pernyataan lebih lanjut bahwa Malik ibn Anas menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orangIraq: ” Saya pernah dikasih tahu bahwa Malik menolak riwayat Hisham yang dicatat dari orang-orang Iraq” Tehzi’b u’l-tehzi’b, IbnHajar Al- `asqala’ni, Dar Ihya al-turath al-Islami, Vol.11, p. 50).

Mizanu’l-ai`tidal, buku lain yang berisi uraian riwayat hidup pada periwayat hadist Nabi saw mencatat: “Ketika masa tua, ingatan Hisham mengalami kemunduran yang mencolok” (Mizanu’l-ai`tidal, Al-Zahbi, Al-Maktabatu’l-athriyyah, Sheikhupura, Pakistan, Vol. 4, p. 301).

KESIMPULAN:
berdasarkan referensi ini, Ingatan Hisham sangatlah jelek dan riwayatnya setelah pindha ke Iraq sangat tidak bisa dipercaya, sehingga riwayatnya mengenai umur pernikahan Aisyah adalah tidak kredibel.

KRONOLOGI: Adalah vital untuk mencatat dan mengingattanggal penting dalam sejarah Islam:
pra-610 M: Jahiliya (pra-Islamic era) sebelum turun wahyu
610 M: turun wahyu pertama AbuBakr menerima Islam
613 M: Nabi Muhammad mulai mengajar ke Masyarakat
615 M: Hijrah ke Abyssinia.
616 M: Umar bin al Khattab menerima Islam.
620 M: dikatakan Nabi meminang Aisyah
622 M: Hijrah ke Yathrib, kemudian dinamai Medina
623/624 M: dikatakan Nabi saw berumah tangga dengan Aisyah


BUKTI #2: MEMINANG

Menurut Tabari (juga menurut Hisham ibn `Urwah, Ibn Hunbal and Ibn Sad), Aisyah dipinang pada usia 7 tahun dan mulai berumah tangga pada usia 9 tahun.

Tetapi, di bagian lain, Al-Tabari mengatakan: “Semua anak Abu Bakr (4 orang) dilahirkan pada masa jahiliyah dari 2 isterinya ” (Tarikhu’l-umam wa’l-mamlu’k, Al-Tabari (died 922), Vol. 4,p. 50, Arabic, Dara’l-fikr, Beirut, 1979).

Jika Aisyah dipinang 620M (Aisyah umur 7 tahun) dan berumah tangga tahun 623/624 M (usia 9 tahun), ini mengindikasikan bahwa Aisyah dilahirkan pada 613 M. Sehingga berdasarkan tulisan Al- Tabari, Aisyah seharusnya dilahirkan pada 613M, Yaitu 3 tahun sesudah masa jahiliyah usai (610 M).

Tabari juga menyatakan bahwa Aisyah dilahirkan pada saat jahiliyah. Jika Aisyah dilahirkan pada era Jahiliyah, seharusnya minimal Aisyah berumur 14 tahun ketika dinikah. Tetapi intinya Tabari mengalami kontradiksi dalam periwayatannya.

KESIMPULAN: Al-Tabari tak reliable mengenai umur Aisyah ketika menikah.


BUKTI # 3: Umur Aisyah jika dihubungkan dengan umur Fatimah

Menurut Ibn Hajar, “Fatima dilahirkan ketika Ka`bah dibangun kembali, ketika Nabi saw berusia 35 tahun… Fatimah 5 tahun lebih tua dari Aisyah ” (Al-isabah fi tamyizi’l-sahabah, Ibn Hajar al-Asqalani, Vol. 4, p. 377, Maktabatu’l-Riyadh al-haditha, al-Riyadh,1978).

Jika Statement Ibn Hajar adalah factual, berarti Aisyah dilahirkan ketika Nabi berusia 40 tahun. Jika Aisyah dinikahi Nabi pada saat usia Nabi 52 tahun, maka usia Aisyah ketika menikah adalah 12 tahun.

KESIMPULAN: Ibn Hajar, Tabari, Ibn Hisham, dan Ibn Humbal kontradiksi satu sama lain. Tetapi tampak nyata bahwa riwayat Aisyah menikah usia 7 tahun adalah mitos tak berdasar.


BUKTI #4: Umur Aisyah dihitung dari umur Asma’

Menurut Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d: “Asma lebih tua 10 tahun dibanding Aisyah (Siyar A`la’ma’l-nubala’, Al-Zahabi, Vol. 2, p. 289, Arabic, Mu’assasatu’l-risalah, Beirut, 1992).

Menurut Ibn Kathir: “Asma lebih tua 10 tahun dari adiknya [Aisyah]” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, IbnKathir, Vol. 8, p. 371,Dar al-fikr al-`arabi, Al-jizah, 1933).

Menurut Ibn Kathir: “Asma melihat pembunuhan anaknya pada tahun 73 H, dan 5 hari kemudian Asma meninggal. Menurut iwayat lainya, dia meninggal 10 atau 20 hari kemudian, atau bebrapa hari lebih dari 20 hari, atau 100 hari kemudian. Riwayat yang paling kuat adalah 100 hari kemudian. Pada waktu Asma Meninggal, dia berusia 100 tahun” (Al-Bidayah wa’l-nihayah, Ibn Kathir, Vol. 8, p. 372, Dar al-fikr al-`arabi, Al- jizah, 1933)

Menurut Ibn Hajar Al-Asqalani: “Asma hidup sampai 100 tahun dan meninggal pada 73 or 74 H.” (Taqribu’l-tehzib, Ibn Hajar Al-Asqalani,p. 654, Arabic, Bab fi’l-nisa’, al-harfu’l-alif, Lucknow).

Menurut sebagaian besar ahli sejarah, Asma, Saudara tertua dari Aisyah berselisuh usia 10 tahun. Jika Asma wafat pada usia 100 tahun dia tahun 73 H, Asma seharusnya berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (622M).

Jika Asma berusia 27 atau 28 tahun ketika hijrah (ketika Aisyah berumah tangga), Aisyah seharusnya berusia 17 atau 18 tahun. Jadi, Aisyah, berusia 17 atau 18 tahun ketika hijrah pada taun dimana Aisyah berumah tangga.

Berdasarkan Hajar, Ibn Katir, and Abda’l-Rahman ibn abi zanna’d, usia Aisyah ketika beliau berumah tangga dengan Rasulullah adalah 19 atau 20 tahun.

Dalam bukti # 3, Ibn Hajar memperkirakan usia Aisyah 12 tahun dan dalam bukti #4 Ibn Hajar mengkontradiksi dirinya sendiri dengan pernyataannya usia Aisyah 17 atau 18 tahun. Jadi mana usia yang benar ? 12 atau 18..?

KESIMPULAN: Ibn Hajar tidak valid dalam periwayatan usia Aisyah.


BUKTI #5: Perang BADAR dan UHUD

Sebuah riwayat mengenai partisipasi Aisyah dalam perang Badr dijabarkan dalam hadist Muslim, (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab karahiyati’l-isti`anah fi’l-ghazwi bikafir). Aisyah, ketika menceritakan salah satu moment penting dalam perjalanan selama perang Badar, mengatakan: “ketika kita mencapai Shajarah”. Dari pernyataan ini tampak jelas, Aisyah merupakan anggota perjalanan menuju Badar. Sebuah riwayat mengenai pastisipasi Aisyah dalam Uhud tercatat dalam Bukhari (Kitabu’l-jihad wa’l-siyar, Bab Ghazwi’l-nisa’ wa qitalihinnama`a’lrijal): “Anas mencatat bahwa pada hari Uhud, Orang-orang tidak dapat berdiri dekat Rasulullah. [pada hari itu,] Saya melihat Aisyah dan Umm-i-Sulaim dari jauh, Mereka menyingsingkan sedikit pakaian-nya [untuk mencegah halangan gerak dalam perjalanan tsb].”
Lagi-lagi, hal ini menunjukkan bahwa Aisyah ikut berada dalam perang Uhud and Badr.

Diriwayatkan oleh Bukhari (Kitabu’l-maghazi, Bab Ghazwati’l-khandaq wa hiya’l-ahza’b): “Ibn `Umar menyatakan bahwa Rasulullah tidak mengijinkan dirinya berpastisispasi dalam Uhud, pada ketika itu, Ibnu Umar berusia 14 tahun. Tetapi ketika perang Khandaq, ketika berusia 15 tahun, Nabi mengijinkan Ibnu Umar ikut dalam perang tsb.”

Berdasarkan riwayat diatas, (a) anak-anak berusia dibawah 15 years akan dipulangkan dan tidak diperbolehkan ikut dalam perangm, dan (b) Aisyah ikut dalam perang badar dan Uhud

KESIMPULAN: Aisyah ikut dalam perang Badar dan Uhud jelas mengindikasikan bahwa beliau tidak berusia 9 tahun ketika itu, tetapi minimal berusia 15 tahun. Disamping itu, wanita-wanita yang ikut menemani para pria dalam perang sudah seharusnya berfungsi untuk membantu, bukan untuk menambah beban bagi mereka. Ini merupakan bukti lain dari kontradiksi usia pernikahan Aisyah.


BUKTI #6: Surat al-Qamar (Bulan)

Menurut beberapa riwayat, Aisyah dilahirkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah. Tetapi menurut sumber lain dalam Bukhari, Aisyah tercatat mengatakan hal ini: “Saya seorang gadis muda (jariyah dalam bahasa arab)” ketika Surah Al-Qamar diturunkan(Sahih Bukhari, kitabu’l-tafsir, Bab Qaulihi Bal al-sa`atu Maw`iduhum wa’l-sa`atu adha’ wa amarr).

Surat 54 dari Quran diturunkan pada tahun ke delapan sebelum hijriyah(The Bounteous Koran, M.M. Khatib, 1985), menunjukkan bahwa surat tsb diturunkan pada tahun 614 M. jika Aisyah memulai berumahtangga dengan Rasulullah pada usia 9 di tahun 623 M or 624 M, Aisyah masih bayi yang baru lahir (sibyah in Arabic) pada saat Surah Al-Qamar diturunkan. Menurut riwayat diatas, secara aktual tampak bahwa Aisyah adalah gadis muda, bukan bayi yang baru lahir ketika pewahyuan Al-Qamar. Jariyah berarti gadis muda yang masih suka bermain (Lane’s Arabic English Lexicon).

Jadi, Aisyah, telah menjadi jariyah bukan sibyah (bayi), jadi telah berusia 6-13 tahun pada saat turunnya surah Al-Qamar, dan oleh karean itu sudah pasti berusia 14-21 tahun ketika dinikah Nabi.
KESIMPULAN: riwayat ini juga mengkontra riwayat pernikahan Aisyah yang berusia 9 tahun.


BUKTI #7: Terminologi bahasa Arab

Menurut riwayat dari Ahmad ibn Hanbal, sesudah meninggalnya isteri pertama Rasulullah, Khadijah, Khaulah datang kepada Nabi dan menasehati Nabi untuk menikah lagi, Nabi bertanya kepada nya ttg pilihan yang ada di pikiran Khaulah. Khaulah berkata: “Anda dapat menikahi seorang gadis (bikr) atau seorang wanita yang pernah menikah (thayyib)”. Ketika Nabi bertanya ttg identitas gadis tsb (bikr), Khaulah menyebutkan nama Aisyah.

Bagi orang yang paham bahasa Arab akan segera melihat bahwa kata bikr dalam bahasa Arab tidak digunakan untuk gadis belia berusia 9 tahun. Kata yang tepat untuk gadis belia yangmasih suka bermain-main adalah, seperti dinyatakan dimuka, adalah jariyah. Bikr disisi lain, digunakan untuk seorang wanita yang belum menikah serta belum punya pertautan pengalaman dengan pernikahan, sebagaiaman kita pahami dalam bahasa Inggris “virgin”. Oleh karean itu, tampak jelas bahwa gadis belia 9 tahun bukanlah “wanita” (bikr) (Musnad Ahmad ibn Hanbal, Vol. 6, p. .210,Arabic, Dar Ihya al-turath al-`arabi, Beirut).

Kesimpulan: Arti literal dari kata, bikr (gadis), dalam hadist diatas adalah “wanita dewasa yang belum punya pengalaman sexual dalam pernikahan.” Oleh karean itu, Aisyah adalah seorang wanita dewasa pada waktu menikahnya.


BUKTI #8. Text Qur’an

Seluruh muslim setuju bahwa Quran adalah buku petunjuk. Jadi, kita perlu mencari petunjuk dari Qur’an untuk membersihkan kabut kebingungan yang diciptakan oleh para periwayat pada periode klasik Islam mengenai usia Aisyah dan pernikahannya. Apakah Quran mengijinkan atau melarang pernikahan dari gadis belia berusia 7 tahun?

Tak ada ayat yang secara eksplisit mengijinkan pernikahan seperti itu. Ada sebuah ayat , yang bagaimanapun, yang menuntun muslim dalam mendidik dan memperlakukan anak yatim. Petunjuk Qur’an mengenai perlakuan anak Yatim juga valid doaplikasikan ada anak kita sendiri sendiri. Ayat tsb mengatakan :

Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik. (Qs. 4:5)

Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka harta-hartanya. ?? (Qs. 4:6)

Dalam hal seorang anak yang ditingal orang tuanya, Seorang muslim diperintahkan untuk (a) memberi makan mereka, (b) memberi pakaian, (c) mendidik mereka, dan (d) menguji mereka thd kedewasaan “sampai usia menikah” sebelum mempercayakan mereka dalam pengelolaan keuangan.

Disini, ayat Qur’an menyatakan ttg butuhnya bukti yang teliti terhadap tingkat kedewasaan intelektual dan fisik melalui hasil test yang objektif sebelum memasuki usia nikah dan untuk mempercayakan pengelolaan harta-harta kepada mereka.

Dalam ayat yang sangat jelas diatas, tidak ada seorangpun dari muslim yang bertanggungjawab akan melakukan pengalihan pengelolaan keuangan pada seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Jika kita tidak bisa mempercayai gadis belia berusia 7 tahun dalam pengelolaan keuangan, Gadis tsb secara tidak memenuhi syarat secara intelektual maupun fisik untuk menikah. Ibn Hambal (Musnad Ahmad ibn Hambal, vol.6, p. 33 and 99) menyatakan bahwa Aisyah yang berusia 9 tahun lebih tertarik untuk bermain dengan mainannya daripada mengambi tugas sebagai isteri.

Oleh karena itu sangatlah sulit untuk mempercayai, bahwa Abu Bakar,seorang tokoh muslim, akan menunangkan anaknya yang masih belia berusia 7 taun dengan Nabi yang berusia 50 tahun.. Sama sulitnya untuk membayangkan bahwa Nabi menikahi seorang gadis belia berusia 7 tahun.

Sebuah tugas penting lain dalam menjaga anak adalah mendidiknya. Marilah kita memunculkan sebuah pertanyaan,” berapa banyak di antara kita yang percaya bahwa kita dapat mendidik anak kita dengan hasil memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 atau 9 tahun?” Jawabannya adalah Nol besar.

Logika kita berkata, adalah tidak mungkin tugas mendidik anak kita dengan memuaskan sebelum mereka mencapai usia 7 tahun, lalu bagaimana mana mungkin kita percaya bahwa Aisyah telah dididik secara sempurna pada usia 7 tahun seperti diklaim sebagai usia pernikahannya?

Abu Bakr merupakan seorang yang jauh lebih bijaksana dari kita semua, Jadi dia akan merasa dalam hatinya bahwa Aisyah masih seorang anak-anak yang belum secara sempurna sebagaimana dinyatakan Qur’an. Abu Bakar tidak akan menikahkan Aisyah kepada seorangpun. Jika sebuah proposal pernikahan dari gadis belia dan belum terdidik secara memuaskan datang kepada Nabi, Beliau akan menolak dengan tegas karean itu menentang hukum-hukum Quran.

Kesimpulan: Pernikahan Aisyah pada usia 7 tahun akan menentang hukum kedewasaan yang dinyatakan Quran. Oleh karean itu, Cerita pernikahan Aisyah gadis belia berusia 7 tahun adalah mitos semata.


BUKTI #9: Ijin dalam pernikahan

Seorang wanita harus ditanya dan diminta persetujuan agar pernikahan yang dia lakukan menjadi syah (Mishakat al Masabiah, translation by James Robson, Vol. I, p. 665). Secara Islami, persetujuan yang kredible dari seorang wanita merupakan syarat dasar bagi kesyahan sebuah pernikahan.

Dengan mengembangkan kondisi logis ini, persetujuan yang diberikan oleh gadis belum dewasa berusia 7 tahun tidak dapat diautorisasi sebagai validitas sebuah pernikahan.

Adalah tidak terbayangkan bahwa AbuBakr, seorang laki-laki yang cerdas, akan berpikir dan mananggapi secara keras ttg persetujuan pernikahan gadis 7 tahun (anaknya sendiri) dengan seorang laki-laki berusia 50 tahun.

Serupa dengan ini, Nabi tidak mungkin menerima persetujuan dari seorang gadis yang menurut hadith dari Muslim, masih suka bermain-main dengan bonekanya ketika berumah tangga dengan Rasulullah.

KESIMPULAN: Rasulullah tidak menikahi gadis berusia 7 tahun karena akan tidak memenuhi syarat dasar sebuah pernikahan islami ttg klausa persetujuan dari pihak isteri. Oleh karean itu, hanya ada satu kemungkinan Nabi menikahi Aisyah seorang wanita yang dewasa secara intelektual maupun fisik.


SUMMARY:

Tidak ada tradisi Arab untuk menikahkan anak perempuan atau laki-laki yang berusia 9 tahun, Demikian juga tidak ada pernikahan Rasulullah saw dan Aisyah ketika berusia 9 tahun. Orang-orang arab tidak pernha keberatan dengan pernikahan seperti ini, karean ini tak pernah terjadi sebagaimana isi beberapa riwayat.

Jelas nyata, riwayat pernikahan Aisyah pada usia 9 tahun oleh Hisham ibn `Urwah tidak bisa dianggap sebagai kebenaran, dan kontradisksi dengan riwayat-riwayat lain. Lebih jauh, tidak ada alasan yang nyata untuk menerima riwayat Hisham ibn `Urwah sebagai kebenaran ketika para pakar lain, termasuk Malik ibn Anas, melihat riwayat Hisham ibn `Urwah selama di Iraq adalah tidak reliable. Pernyataan dari Tabari, Bukhari dan Muslim menunjukkan mereka kontradiksi satu sama lain mengenai usia menikah bagi Aisyah. Lebih jauh, beberapa pakar periwayat mengalami internal kontradiksi dengan riwayat-riwayatnya sendiri. Jadi, riwayat usia Aisyah 9 tahun ketika menikah adalah tidak reliable karean adanya kontradiksi yang nyata pada catatan klasik dari pakar sejarah Islam.

Oleh karean itu, tidak ada alasan absolut untuk menerima dan mempercayai usia Aisyah 9 tahun ketika menikah sebagai sebuah kebenaran disebabkan cukup banyak latar belakang untuk menolak riwayat tsb dan lebih layak disebut sebagai mitos semata. Lebih jauh, Qur’an menolak pernikahan gadis dan lelaki yang belum dewasa sebagaimana tidak layak membebankan kepada mereka tanggung jawab-tanggung jawab.

Wassalam
Saiful Bahri
Cairo, 29.10.2008


sumber :
The Ancient Myth Exposed
Diterjemahkan oleh : cahyo_prihartono.

Friday, October 21, 2011

Kedudukan Wanita Dalam Islam

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah salallahu ‘alaihi wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Pembahasan kita kali ini adalah tentang wanita, dan pembicaraan tentang perkara ini akan berkisar pada beberapa point di bawah ini:

Pertama: Keadaan wanita sebelum Islam.

Kedua: Gambaran indah tentang bagaimana Islam memuliakan wanita.

Ketiga: Beberapa syubhat dan bantahan terhadap syubhat tersebut.

Keempat: Kewajiban kita terhadap wanita.

Pertama: Keadaan wanita sebelum Islam

Wanita sebelum datangnya Islam di sebagian masyarakat jahiliyah mengalami masa hidup yang sangat kritis, masyarakat jahiliyah benci dengan kelahiran seorang wanita, di antara mereka ada yang mengubur anak wanita secara hidup-hidup di dalam lubang karena takut cela, di antara mereka ada yang membiarkan wanita hidup dalam dunia kehinaan dan kenistaan. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu. (QS. Al-Nahl: 58-59).

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

قال الله تعالى : ﴿ وَإِذَا الْمَوْؤُودَةُ سُئِلَتْ بِأَيِّ ذَنبٍ قُتِلَتْ﴾ (التكوير: 9-8)

“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya, karena dosa apakah dia dibunuh”, (QS. Al-Takwir; 8-9)

Al-Mau’udah adalah anak wanita yang dikuburkan hidup-hidup sehingga mati di dalam tanah, wanita pada masa jahiliyah tidak berhak mendapat warisan walaupun wanita tersebut hidup dalam kemiskinan dan kebutuhan yang tinggi, sebab pewarisan tersebut hanya berlaku bagi kaum pria saja, bahkan wanita tersebut bisa diwariskan setelah suaminya meninggal sebagaimana harta diwariskan, lebih dari itu banyak wanita yang hidup di bawah satu lelaki sebab masayarakat jahiliyah tidak membatasi diri dengan batasan jumlah istri-istri, dan merekapun tidak menghiraukan terhadap berbagai pengekangan dan kezaliman yang terjadi pada wanita. Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Umar RA bahwa beliau berkata, “Demi Allah!, pada masa jahiliyah wanita tidak kami anggap apapun, sehingga Allah menurunkan bagi mereka tuntunan yang menjelaskan kemaslahatan bagi mereka dan Allah memberikan bagian harta tertentu dalam perkara pewarisan”.[1]

Kedua: Gambaran indah tentang bagaimana Islam memuliakan wanita.

Segala bentuk kezaliman telah dihapuskan dari mereka, dan Islam mengembalikan kedudukannya, dan menjadikan mereka sebagai mitra lelaki yang berkedudukan sejajar dalam urusan pahala, siksa dan semua hak, kecuali perkara yang memang dikhususkan untuk wanita. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan. (QS. Al-Nahl: 97)

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki atau perempuan, (karena) sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain. (QS. Ali Imron: 195).

Diriwayatkan oleh Al-Turmudzi dari Ummu Imarah radhiallahu ‘anha bahwa dia mendatangi Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam dan berkata, “Aku tidak melihat sesuatu tuntunan kecuali semuanya bagi lelaki, aku tidak melihat bagi wanita suatu tuntunan tertentu, lalu Allah menurunkan ayat ini:

Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin, laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar. (QS. Al-Ahzab: 35).

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Sesungguhnya wanita adalah saudara sekandung kaum pria”.[2]

Dan Islam melarang menjadikan wanita sebagai warisan bagi kaum lelaki, sebagaimana yang terjadi pada masyarakat jahiliyah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa”. (QS. Al-Nisa’: 19).

Maka Islam menjamin kemerdekaan pribadi wanita, menjadikannya pewaris bukan barang yang diwariskan, Islam juga memberikan bagian harta warisan dari harta kerabatnya. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. Al-Nisa’: 7)

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Berilah wasiat kepada wanita dengan wasiat yang lebih baik”.[3]

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Orang yang terbaik di antara kalian adalah orang yang terbaik terhadap keluarganya dan saya adalah orang yang terbaik terhadap keluarga saya”.[4]

Ketiga: Beberapa Syubhat Yang Mesti Dibantah:

Para pelaku syahwat telah mengeksploitasi berbagai media masa untuk mengumbar syubhat bahwa kaum wanita mengalami diskriminasi, mereka adalah bagian sumber daya yang terabaikan, rumah bagai penjara bagi mereka, sementara kepemimpinan lelaki adalah sebagai pedang terhunus yang menghalangi dirinya untuk bebas. Sangat disayangkan ternyata racun pemikiran ini menjangkiti sebagian besar wanita. Adapun perkataan yang mengatakan bahwa wanita mengalami diskriminasi, maka penjelasan masalah ini telah dipaparkan sebelumnya pada pembahasan tentang kedudukan wanita di dalam Islam, di mana Islam telah mengangkat berbagai bentuk kezaliman yang menimpa mereka pada masa jahiliyah. Mereka bukanlah sumber daya yang terabaikan bahkan berdiamnya wanita untuk mendidik anak adalah amal agung yang dengannya dia bisa mendapat pahala, yang akan melahirkan buah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah salallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila seorang wanita telah melaksanakan shalat lima waktunya, menjalankkan puasanya, menjaga kemaluannya dan taat kepada suaminya maka dia akan masuk surga dari pintu manapun yang disukainya”.[5]

Dan orang yang memperhatikan masyarakat barat yang menyaksikan para wanitanya keluar guna menyaingi kaum pria, meninggalkan anak-anak dalam asuhan para pembantu, atau panti asuhan anak atau yang lainnya, akan melihat terjadi berbagai tindak kekerasan, dekadensi moral, banyaknya anak zina, terjadinya kehancuran rumah tangga, merajalelanya obat-obat terlarang dan berbagai barang yang memabukkan dan lain sebagainya, maka setelah melihat realita di atas, dia akan menyadari keagungan agama ini. Maha Benar Allah dengan firman -Nya yang berbunyi:

“...dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu”. (QS. Al-Ahzab: 33)

Adapun kepemimpinan lelaki terhadap wanita dalam rangka menjaga kehormatan dan kemuliaan wanita tersebut dari gangguan kaum pria. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. Al-Nisa’: 34)

Ibnu Katsir berkata, “Artinya kaum lelaki sebagai penopang kaum wanita, yaitu sebagai pemimpin dan penyangga utama, sebagai hakim dan sebagai pendidiknya jika bengkok.

Ibnu Abbas berkata, (الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء) maksudnya adalah sebagai pemimpin atas mereka, dan ketaatan istri pada suami dalam perkara yang diperintahkan oleh Allah untuk ditaati, dan ketaatan seorang istri adalah dengan berlaku baik terhadap keluarganya dan menjaga hartanya”.[6]

Keempat: Kewajiban kita terhadap wanita

Pertama: Kewajiban mendidik anak laki-laki dan wanita yang kita miliki serta istri-istri kita dengan pendidikan yang baik. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan. (Al-Tahrim: 6)

Ali bin Thalib RA berkata, “Didiklah mereka dan ajarkan kepada mereka kebaikan”. Diriwayatkan oleh AL-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Setiap kalian adalah peminpin dan setiap kalian akan ditanya tentang kepeminpinannya”.[7]

Seandainya seorang lelaki memperhatikan keluarganya dan mendidik mereka dengan pendidikan yang didasarkan kepada kitab dan sunnah maka seluruh masyarakat akan menjadi baik.

Kedua: Membekali diri dengan ilmu syara’. Dengan ilmu syara’ inilah, kita bisa menyingkap kesesatan orang-orang yang sesat, penyelewengan para penyeleweng dari kelompok sekulerisme dan pengikut hawa nafsu dan syahwat, dengan ilmu pula, kita bisa menyingkap konspirasi mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

"Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran. (QS. Al-Zumar: 9)

Ketiga: Berdakwah kepada Allah Azza Wa Jalla, memperingatkan manusia terhadap pelaku kejahatan, serta segala konspirasi mereka untuk merusak kaum wanita dan menjauhkan mereka dari ajaran agama mereka. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik". (QS. Yusuf: 108).



Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shaihnya dari Sahl bin Sa’d bahwa Nabi Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Demi Allah bahwa Allah memberikan hidyah kapada seorang lelaki dengan sebab dirimu maka hal itu lebih baik bagimu dari onta merah yang engkau miliki”.[8]

Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad salallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

oleh: Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi

keutamaan hari jum'at

Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wata'ala,
shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah

shalallahu'alaihi wasallam,

dan aku bersaksi bahwa tiada tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.. Amma Ba’du:

Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala telah mengkhususkan umat Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam dan mengistimewakan mereka dari umat-umat yang lainnya dengan berbagai keistimewaan. Diantaranya adalah Allah subhanahu wata'ala memilihkan bagi mereka hari yang agung yaitu hari jum’at.


Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah dan Hudzaifah radhiallahu anhum berkata: Allah subhanahu wata'ala telah merahasiakan hari jum’at terhadap umat sebelum kita, maka orang-orang Yahudi memiliki hari sabtu, orang-orang Nashrani hari ahad, maka Allah subhanahu wata'ala mendatangkan umat ini, lalu Dia menunjukan kita hari jum’at ini, maka Dia menjadikan urutannya menjadi jum’at, sabtu ahad, demikian pula mereka akan mengikuti kita pada hari kiamat, kita adalah umat terakhir di dunia ini namun yang pertama di hari kiamat, yang akan diputuskan perkaranya sebelum makhluk yang lain”.
(Shahih Muslim no: 856 dan diriwayatkan oleh Al-Bukhari dengan maknanya dari Abi Hurairah ra no: 876).

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Hari terbaik terbitnya matahari adalah pada hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dimasukkan ke dalam surga dan pada hari itu tersebut dia dikeluarkan dari surga” (HR. Muslim: no: 854)

Di antara keutamaan hari ini adalah Allah subhanahu wata'ala menjadikan hari ini sebagai hari ‘ied bagi kaum muslimin. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah di dalam sunannya dari Ibnu Abbas radhhiyallahu a'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya hari ini adalah hari raya, Allah menjadikannya istimewa bagi kaum muslimin, maka barangsiapa yang akan mendatangi shalat jum’at maka hendaklah dia mandi”. (Ibnu Majah no: 1098)

Pada hari ini terdapat saat terkabulnya do’a, yaitu saat di mana tidaklah seorang hamba meminta kepada Allah subhanahu wata'ala padanya kecuali dia akan dikabulkan permohonannya. Diriwyatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahu a'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya pada hari jum’at terdapat satu saat tidaklah seorang muslim mendapatkannya dan dia dalam keadaan berdiri shalat dia meminta kepada Allah suatu kebaikan kecuali Allah memberikannya, dan dia menunjukkan dengan tangannya bahwa saat tersebut sangat sedikit. ( HR. Muslim no: 852 dan Al-Bukhari no: 5294)

Para ulama berbeda pendapat tentang waktu terjadinya dan pendapat yang paling kuat adalah dua pendapat:


Pertama: Yaitu saat duduknya imam sehingga shalat selesai, dan alasan ulama yang berpendapat seperti ini adalah apa yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Barrah bin Abi Musa bahwa Abdullah bin Umar berkata kepadanya: Apakah engkau pernah mendengar bapakmu membacakan sebuah hadist yang berhubungan dengan saat mustajab pada hari jum’at?. Dia berkata: Ya aku pernah mendengarnya berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Dia terjadi saat antara imam duduk sehingga shalat selesai ditunaikan”.


Kedua
: Dia terjadi setelah asar, dan pendapat inilah yang paling kuat di antara dua pendapat tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Nasa’i dari Jabir radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Hari jum’at itu dua belas jam, tidaklah seorang hamba yang muslim memohon kepada Allah sesuatu pada hari itu kecuali Dia akan memperkenankan permohonan hamab -Nya itu, maka carilah dia pada akhir waktu asar” (HR. An-Nasa’i: no: 1389).

Pendapat inilah yang dipegang oleh sebagian besar golongan salaf, dan telah didukung oleh berbagai hadits. Adapun tentang hadits riwayat Abi Musa yang sebelumnya maka hadits tersebut memiliki banyak cacat dan telah disebutkan oleh Al-hafiz Ibnu Hajar di dalam kitab Fathul Bari.

Di antara keutamaannya adalah bahwa hari itu adalah hari dihapuskannya dosa-dosa.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Shalat lima waktu, jum’at ke jum’at yang lainnya dan ramadhan ke ramadhan yang lain adalah penghapus dosa antara keduanya selama dosa-dosa besar dijauhi”.

Di antara adab-adab jum’at yang perlu dijaga oleh orang yang beriman adalah:

Pertama: Disunnahkan bagi imam untuk membaca (الم تنزيل) yaitu surat as-sajdah dan surat Al-Insan pada saat shalat fajar pada hari jum’at.

Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahihnya dari hadits riwayat Ibnu Abbas radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam membaca pada waktu shalat fajar pada hari jum’at (الم تنزيل) as-sajdah dan (هل أتى على الإنسان حين من الدهر)

Kedua: Disunnahkan memperbanyak shalawat kepada Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam pada hari jum’at atau pada waktu malamnya, berdasarkan sabda Nabi dalam riwayat An-Nasa’i dari Aus bin Aus: Hari terbaik kalian adalah hari jum’at, pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu dicabut nyawanya, pada hari itu akan terjadi tiupan sangkakala, pada hari itu dimatikannya seluruh makhluk pada hari kiamat, maka perbanyaklah membaca shalawat bagiku sebab shalawat kalian didatangkan kepadaku”.

Mereka bertanya wahai Rasulullah bagiamana shalawat kami didatangkan kepadamu padahal dirimu telah menjadi tulang belulang yang telah remuk?. Atau mereka berkata: Engkau telah remuk mejadi tanah?. Maka Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya Allah subhanahu wata'ala telah mengharamkan kepada bumi memakan jasad para Nabi alaihimus shalatu was salam”. ( An—Nasa’I no: 1374)

Diriwayatkan oleh Al-Baihaqi di dalam kitab sunannya dari Anas bin Malik bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Perbanyaklah membaca shalawat bagiku pada ahari jum’at dan malam jum’at, sebab barangsiapa yang membaca shalawat kepadaku satu shalawat saja maka Allah subhanahu wata'ala akan membaca shalawat kepadanya sepuluh kali shalawat”.

Ketiga: Perintah untuk mandi jum’at dan masalah ini sangat ditekankan, bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. Diriwayatkn oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab shahihnya dari Abi Sa’id Al-Khudri radhhiyallahua'nhu berkata: Aku bersaksi bahwa Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Mandi pada hari Jum’at diwajibkan bagi orang yang telah mencapai usia balig dan menjalankan shalat sunnah dan memakai minyak wangi jika ada”.


Keempat: Disunnahkan menggunakan minyak wangi dan siwak, memakai pakaian yang terbaik. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya dari Abi Sa’id AL-Khudri dan Abi Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at, memakai siwak, memakai pakaian yang terbaik, memakai minyak wangi jika dia memilikinya, memakai pakaian yang terbaiknya kemudan mendatangi mesjid sementara dia tidak melangkahi punak-pundak orang lain sehingga dia ruku’ (shalat) sekehendaknya, kemudian mendengarkan imam pada saat dia berdiri untuk berkhutbah sehingga selesai shalatnya maka hal itu sebagai penghapus dosa-dosa yang terjadi antara jum’at ini dengan hari jum’at sebelumnya ( Imam Ahmad: 3/81)


Kelima: Mambaca surat Al-Khafi. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dari hadits Abi Said Al-Khudri radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang membaca surat Al-kahfi pada hari jum’at maka sinar akan memancar meneranginya antara dua jum’at”. (Al-Hakim: 3/81)

Keenam: Disunnahkan bersegera menuju shalat jum’at. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam musnadnya dari Aus Al-Tsaqofi dari Abdullah bin Amru Radhiyallahu 'anhu berkata: Aku telah mendengar Rasulullah shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang memandikan dan mandi, lalu bergegas menuju mesjid, mendekat kepada posisi imam, mendengar dan memperhatikan khutbah maka baginya dengan setiap langkah yang dilangkahkannya akan mendapat pahala satu tahun termasuk puasanya”. ( Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya: 2/209)


Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalak kitab shahihnya dari Abu Hurairah radhhiyallahua'nhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wasallam bersabda: Barangsiapa yang mandi pada hari jum’at yang sama seperti mandi janabah kemudian bersegera pergi ke mesjid maka dirinya seakan telah berkurban dengan seekor unta yang gemuk, dan barangsiapa yang pergi pada masa ke dua maka dia seakan berkurban dengan seekor sapi, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke tiga maka dia seakan telah berkurban dengan seekor kambing yang bertanduk, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang keempat maka dia seakan telah berkurban dengan seekor ayam, dan barangsiapa yang pergi ke mesjid pada saat yang ke empat maka dia seakan telah berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang maka para malaikat hadir mendengarkan zikir (khutbah).”

Dan bersegera menuju masjid untuk shalat jum’at termasuk perbuatan sunnah yang agung nilainya, namun banyak dilalaikan oleh banyak masyarakat, dan semoga hadits-hadits yang telah disebutkan di atas bisa memberikan motifasi dan memperkuat tekad, serta mengasah semangat untuk bersegera meraih nilai yang utama ini. Allah subhanahu wata'ala berfirman:

Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS. Ali imron: 133)

Segala puji bagi Allah subhanahu wata'ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu'alaihi wasallam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.

oleh Dr. Amin bin Abdullah asy-Syaqawi

Memilih Pasangan Idaman

بسم الله الرحمن الرحيم
...

Terikatnya jalinan cinta dua orang insan dalam sebuah pernikahan adalah perkara yang sangat diperhatikan dalam syariat Islam yang mulia ini. Bahkan kita dianjurkan untuk serius dalam permasalahan ini dan dilarang menjadikan hal ini sebagai bahan candaan atau main-main.

Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,



ثلاث جدهن جد وهزلهن جد: النكاح والطلاق والرجعة

“Tiga hal yang seriusnya dianggap benar-benar serius dan bercandanya dianggap serius: nikah, cerai dan ruju.’” (Diriwayatkan oleh Al Arba’ah kecuali An Nasa’i. Dihasankan oleh Al Albani dalam Ash Shahihah)


Salah satunya dikarenakan menikah berarti mengikat seseorang untuk menjadi teman hidup tidak hanya untuk satu-dua hari saja bahkan seumur hidup, insya Allah. Jika demikian, merupakan salah satu kemuliaan syariat Islam bahwa orang yang hendak menikah diperintahkan untuk berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup.

Sungguh sayang, anjuran ini sudah semakin diabaikan oleh kebanyakan kaum muslimin. Sebagian mereka terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti pacaran dan semacamnya, sehingga mereka pun akhirnya menikah dengan kekasih mereka tanpa memperhatikan bagaimana keadaan agamanya. Sebagian lagi memilih pasangannya hanya dengan pertimbangan fisik. Mereka berlomba mencari wanita cantik untuk dipinang tanpa peduli bagaimana kondisi agamanya. Sebagian lagi menikah untuk menumpuk kekayaan. Mereka pun meminang lelaki atau wanita yang kaya raya untuk mendapatkan hartanya. Yang terbaik tentu adalah apa yang dianjurkan oleh syariat, yaitu berhati-hati, teliti dan penuh pertimbangan dalam memilih pasangan hidup serta menimbang anjuran-anjuran agama dalam memilih pasangan.

Setiap muslim yang ingin beruntung dunia akhirat hendaknya mengidam-idamkan sosok suami dan istri dengan kriteria sebagai berikut:

1. Taat kepada Allah dan Rasul-Nya

Ini adalah kriteria yang paling utama dari kriteria yang lain. Maka dalam memilih calon pasangan hidup, minimal harus terdapat satu syarat ini. Karena Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ

“Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertaqwa.” (QS. Al Hujurat: 13)

Sedangkan taqwa adalah menjaga diri dari adzab Allah Ta’ala dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Maka hendaknya seorang muslim berjuang untuk mendapatkan calon pasangan yang paling mulia di sisi Allah, yaitu seorang yang taat kepada aturan agama. Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pun menganjurkan memilih istri yang baik agamanya,

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih wanita yang bagus agamanya (keislamannya). Kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

إذا جاءكم من ترضون دينه وخلقه فزوجوه إلا تفعلوه تكن فتنة في الأرض وفساد كبير

“Jika datang kepada kalian seorang lelaki yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi. Al Albani berkata dalam Adh Dho’ifah bahwa hadits ini hasan lighoirihi)

Jika demikian, maka ilmu agama adalah poin penting yang menjadi perhatian dalam memilih pasangan. Karena bagaimana mungkin seseorang dapat menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya, padahal dia tidak tahu apa saja yang diperintahkan oleh Allah dan apa saja yang dilarang oleh-Nya? Dan disinilah diperlukan ilmu agama untuk mengetahuinya.

Maka pilihlah calon pasangan hidup yang memiliki pemahaman yang baik tentang agama. Karena salah satu tanda orang yang diberi kebaikan oleh Allah adalah memiliki pemahaman agama yang baik. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين

“Orang yang dikehendaki oleh Allah untuk mendapat kebaikan akan dipahamkan terhadap ilmu agama.” (HR. Bukhari-Muslim)

2. Al Kafa’ah (Sekufu)

Yang dimaksud dengan sekufu atau al kafa’ah -secara bahasa- adalah sebanding dalam hal kedudukan, agama, nasab, rumah dan selainnya (Lisaanul Arab, Ibnu Manzhur). Al Kafa’ah secara syariat menurut mayoritas ulama adalah sebanding dalam agama, nasab (keturunan), kemerdekaan dan pekerjaan. (Dinukil dari Panduan Lengkap Nikah, hal. 175). Atau dengan kata lain kesetaraan dalam agama dan status sosial. Banyak dalil yang menunjukkan anjuran ini. Di antaranya firman Allah Ta’ala,

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ

“Wanita-wanita yang keji untuk laki-laki yang keji. Dan laki-laki yang keji untuk wanita-wanita yang keji pula. Wanita-wanita yang baik untuk laki-laki yang baik. Dan laki-laki yang baik untuk wanita-wanita yang baik pula.” (QS. An Nur: 26)

Al Bukhari pun dalam kitab shahihnya membuat Bab Al Akfaa fid Diin (Sekufu dalam agama) kemudian di dalamnya terdapat hadits,

تنكح المرأة لأربع: لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها، فاظفر بذات الدين تربت يداك

“Wanita biasanya dinikahi karena empat hal: karena hartanya, karena kedudukannya, karena parasnya dan karena agamanya. Maka hendaklah kamu pilih karena agamanya (keislamannya), sebab kalau tidak demikian, niscaya kamu akan merugi.” (HR. Bukhari-Muslim)

Salah satu hikmah dari anjuran ini adalah kesetaraan dalam agama dan kedudukan sosial dapat menjadi faktor kelanggengan rumah tangga. Hal ini diisyaratkan oleh kisah Zaid bin Haritsah radhiyallahu ‘anhu, seorang sahabat yang paling dicintai oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy radhiyallahu ‘anha. Zainab adalah wanita terpandang dan cantik, sedangkan Zaid adalah lelaki biasa yang tidak tampan. Walhasil, pernikahan mereka pun tidak berlangsung lama. Jika kasus seperti ini terjadi pada sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apalagi kita?

3. Menyenangkan jika dipandang

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits yang telah disebutkan, membolehkan kita untuk menjadikan faktor fisik sebagai salah satu kriteria memilih calon pasangan. Karena paras yang cantik atau tampan, juga keadaan fisik yang menarik lainnya dari calon pasangan hidup kita adalah salah satu faktor penunjang keharmonisan rumah tangga. Maka mempertimbangkan hal tersebut sejalan dengan tujuan dari pernikahan, yaitu untuk menciptakan ketentraman dalam hati.

Allah Ta’ala berfirman,

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجاً لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا

“Dan di antara tanda kekuasaan Allah ialah Ia menciptakan bagimu istri-istri dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram denganya.” (QS. Ar Ruum: 21)

Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menyebutkan 4 ciri wanita sholihah yang salah satunya,

وان نظر إليها سرته

“Jika memandangnya, membuat suami senang.” (HR. Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih)

Oleh karena itu, Islam menetapkan adanya nazhor, yaitu melihat wanita yang yang hendak dilamar. Sehingga sang lelaki dapat mempertimbangkan wanita yang yang hendak dilamarnya dari segi fisik. Sebagaimana ketika ada seorang sahabat mengabarkan pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa ia akan melamar seorang wanita Anshar. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنظرت إليها قال لا قال فاذهب فانظر إليها فإن في أعين الأنصار شيئا

“Sudahkah engkau melihatnya?” Sahabat tersebut berkata, “Belum.” Beliau lalu bersabda, “Pergilah kepadanya dan lihatlah ia, sebab pada mata orang-orang Anshar terdapat sesuatu.” (HR. Muslim)

4. Subur (mampu menghasilkan keturunan)

Di antara hikmah dari pernikahan adalah untuk meneruskan keturunan dan memperbanyak jumlah kaum muslimin dan memperkuat izzah (kemuliaan) kaum muslimin. Karena dari pernikahan diharapkan lahirlah anak-anak kaum muslimin yang nantinya menjadi orang-orang yang shalih yang mendakwahkan Islam. Oleh karena itulah, Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk memilih calon istri yang subur,

تزوجوا الودود الولود فاني مكاثر بكم الأمم

“Nikahilah wanita yang penyayang dan subur! Karena aku berbangga dengan banyaknya ummatku.” (HR. An Nasa’I, Abu Dawud. Dihasankan oleh Al Albani dalam Misykatul Mashabih)

Karena alasan ini juga sebagian fuqoha (para pakar fiqih) berpendapat bolehnya fas-khu an nikah (membatalkan pernikahan) karena diketahui suami memiliki impotensi yang parah. As Sa’di berkata: “Jika seorang istri setelah pernikahan mendapati suaminya ternyata impoten, maka diberi waktu selama 1 tahun, jika masih dalam keadaan demikian, maka pernikahan dibatalkan (oleh penguasa)” (Lihat Manhajus Salikin, Bab ‘Uyub fin Nikah hal. 202)

Kriteria Khusus untuk Memilih Calon Suami

Khusus bagi seorang muslimah yang hendak memilih calon pendamping, ada satu kriteria yang penting untuk diperhatikan. Yaitu calon suami memiliki kemampuan untuk memberi nafkah. Karena memberi nafkah merupakan kewajiban seorang suami. Islam telah menjadikan sikap menyia-nyiakan hak istri, anak-anak serta kedua orang tua dalam nafkah termasuk dalam kategori dosa besar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كفى بالمرء إثما أن يضيع من يقوت

“Cukuplah seseorang itu berdosa bila ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud. Al Hakim berkata bahwa sanad hadits ini shahih).

Oleh karena itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membolehkan bahkan menganjurkan menimbang faktor kemampuan memberi nafkah dalam memilih suami. Seperti kisah pelamaran Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha:

عن فاطمة بنت قيس رضي الله عنها قالت: أتيت النبي صلى الله عليه وسلم، فقلت: إن أبا الجهم ومعاوية خطباني؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم:”أما معاوية، فصعلوك لا مال له ، وأما أبوالجهم، فلا يضع العصا عن عاتقه

“Dari Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, ia berkata: ‘Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku berkata, “Sesungguhnya Abul Jahm dan Mu’awiyah telah melamarku”. Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Adapun Mu’awiyah adalah orang fakir, ia tidak mempunyai harta. Adapun Abul Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya”.” (HR. Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak merekomendasikan Muawiyah radhiyallahu ‘anhu karena miskin. Maka ini menunjukkan bahwa masalah kemampuan memberi nafkah perlu diperhatikan.

Namun kebutuhan akan nafkah ini jangan sampai dijadikan kriteria dan tujuan utama. Jika sang calon suami dapat memberi nafkah yang dapat menegakkan tulang punggungnya dan keluarganya kelak itu sudah mencukupi. Karena Allah dan Rasul-Nya mengajarkan akhlak zuhud (sederhana) dan qana’ah (menyukuri apa yang dikarunai Allah) serta mencela penghamba dan pengumpul harta. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تعس عبد الدينار، والدرهم، والقطيفة، والخميصة، إن أعطي رضي، وإن لم يعط لم يرض

“Celakalah hamba dinar, celakalah hamba dirham, celakalah hamba khamishah dan celakalah hamba khamilah. Jika diberi ia senang, tetapi jika tidak diberi ia marah.” (HR. Bukhari).

Selain itu, bukan juga berarti calon suami harus kaya raya. Karena Allah pun menjanjikan kepada para lelaki yang miskin yang ingin menjaga kehormatannya dengan menikah untuk diberi rizki.

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَى مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِن يَكُونُوا فُقَرَاء يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kalian. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.” (QS. An Nur: 32)

Kriteria Khusus untuk Memilih Istri

Salah satu bukti bahwa wanita memiliki kedudukan yang mulia dalam Islam adalah bahwa terdapat anjuran untuk memilih calon istri dengan lebih selektif. Yaitu dengan adanya beberapa kriteria khusus untuk memilih calon istri. Di antara kriteria tersebut adalah:

1. Bersedia taat kepada suami

Seorang suami adalah pemimpin dalam rumah tangga. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita.” (QS. An Nisa: 34)

Sudah sepatutnya seorang pemimpin untuk ditaati. Ketika ketaatan ditinggalkan maka hancurlah ‘organisasi’ rumah tangga yang dijalankan. Oleh karena itulah, Allah dan Rasul-Nya dalam banyak dalil memerintahkan seorang istri untuk taat kepada suaminya, kecuali dalam perkara yang diharamkan. Meninggalkan ketaatan kepada suami merupakan dosa besar, sebaliknya ketaatan kepadanya diganjar dengan pahala yang sangat besar.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا صَلَتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang wanita mengerjakan shalat lima waktunya, mengerjakan puasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya, maka ia akan masuk surga dari pintu mana saja yang ia inginkan.” (HR. Ibnu Hibban. Dishahihkan oleh Al Albani)

Maka seorang muslim hendaknya memilih wanita calon pasangan hidupnya yang telah menyadari akan kewajiban ini.

2. Menjaga auratnya dan tidak memamerkan kecantikannya kecuali kepada suaminya

Berbusana muslimah yang benar dan syar’i adalah kewajiban setiap muslimah. Seorang muslimah yang shalihah tentunya tidak akan melanggar ketentuan ini. Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً

“Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’” (QS. Al Ahzab: 59)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mengabarkan dua kaum yang kepedihan siksaannya belum pernah beliau lihat, salah satunya adalah wanita yang memamerkan auratnya dan tidak berbusana yang syar’i. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

نساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤسهن كأسنة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

“Wanita yang berpakaian namun (pada hakikatnya) telanjang yang berjalan melenggang, kepala mereka bergoyang bak punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan bahkan mencium wanginya pun tidak. Padahal wanginya surga dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Berdasarkan dalil-dalil yang ada, para ulama merumuskan syarat-syarat busana muslimah yang syar’i di antaranya: menutup aurat dengan sempurna, tidak ketat, tidak transparan, bukan untuk memamerkan kecantikan di depan lelaki non-mahram, tidak meniru ciri khas busana non-muslim, tidak meniru ciri khas busana laki-laki, dll.

Maka pilihlah calon istri yang menyadari dan memahami hal ini, yaitu para muslimah yang berbusana muslimah yang syar’i.

3. Gadis lebih diutamakan dari janda

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan agar menikahi wanita yang masih gadis. Karena secara umum wanita yang masih gadis memiliki kelebihan dalam hal kemesraan dan dalam hal pemenuhan kebutuhan biologis. Sehingga sejalan dengan salah satu tujuan menikah, yaitu menjaga dari penyaluran syahawat kepada yang haram. Wanita yang masih gadis juga biasanya lebih nrimo jika sang suami berpenghasilan sedikit. Hal ini semua dapat menambah kebahagiaan dalam pernikahan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عليكم بالأبكار ، فإنهن أعذب أفواها و أنتق أرحاما و أرضى باليسير

“Menikahlah dengan gadis, sebab mulut mereka lebih jernih, rahimnya lebih cepat hamil, dan lebih rela pada pemberian yang sedikit.” (HR. Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Al Albani)

Namun tidak mengapa menikah dengan seorang janda jika melihat maslahat yang besar. Seperti sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu yang menikah dengan janda karena ia memiliki 8 orang adik yang masih kecil sehingga membutuhkan istri yang pandai merawat anak kecil, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menyetujuinya (HR. Bukhari-Muslim)

4. Nasab-nya baik

Dianjurkan kepada seseorang yang hendak meminang seorang wanita untuk mencari tahu tentang nasab (silsilah keturunan)-nya.

Alasan pertama, keluarga memiliki peran besar dalam mempengaruhi ilmu, akhlak dan keimanan seseorang. Seorang wanita yang tumbuh dalam keluarga yang baik lagi Islami biasanya menjadi seorang wanita yang shalihah.

Alasan kedua, di masyarakat kita yang masih awam terdapat permasalahan pelik berkaitan dengan status anak zina. Mereka menganggap bahwa jika dua orang berzina, cukup dengan menikahkan keduanya maka selesailah permasalahan. Padahal tidak demikian. Karena dalam ketentuan Islam, anak yang dilahirkan dari hasil zina tidak di-nasab-kan kepada si lelaki pezina, namun di-nasab-kan kepada ibunya. Berdasarkan hadits,

الوَلَدُ لِلْفِرَاشِ ، وَلِلْعَاهِرِ الْحَجْرُ

“Anak yang lahir adalah milik pemilik kasur (suami) dan pezinanya dihukum.” (HR. Bukhari)

Dalam hadits yang mulia ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menetapkan anak tersebut di-nasab-kan kepada orang yang berstatus suami dari si wanita. Me-nasab-kan anak zina tersebut kepada lelaki pezina menyelisihi tuntutan hadits ini.

Konsekuensinya, anak yang lahir dari hasil zina, apabila ia perempuan maka suami dari ibunya tidak boleh menjadi wali dalam pernikahannya. Jika ia menjadi wali maka pernikahannya tidak sah, jika pernikahan tidak sah lalu berhubungan intim, maka sama dengan perzinaan. Iyyadzan billah, kita berlindung kepada Allah dari kejadian ini.

Oleh karena itulah, seorang lelaki yang hendak meminang wanita terkadang perlu untuk mengecek nasab dari calon pasangan.

Demikian beberapa kriteria yang perlu dipertimbangkan oleh seorang muslim yang hendak menapaki tangga pernikahan. Nasehat kami, selain melakukan usaha untuk memilih pasangan, jangan lupa bahwa hasil akhir dari segala usaha ada di tangan Allah ‘Azza Wa Jalla. Maka sepatutnya jangan meninggalkan doa kepada Allah Ta’ala agar dipilihkan calon pasangan yang baik. Salah satu doa yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan shalat Istikharah. Sebagaimana hadits dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata,

إذا هم أحدكم بأمر فليصلِّ ركعتين ثم ليقل : ” اللهم إني أستخيرك بعلمك…”

“Jika kalian merasa gelisah terhadap suatu perkara, maka shalatlah dua raka’at kemudian berdoalah: ‘Ya Allah, aku beristikharah kepadamu dengan ilmu-Mu’… (dst)” (HR. Bukhari)

Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush shaalihat. Wa shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi wa shahbihi ajma’in.

Dusta [Bohong] adalah Penyakit Kronis Yang Sulit Disembuhkan

بسم الله الرحمن الرحيم
... السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ

”Tidaklah ada akhlaq yang lebih dibenci oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi

wasallam daripada dusta…”(Shahih, lihat Silsilah ash-Shahihah 2052)

Sesungguhnya dusta adalah penyimpangan akhlaq, dia adalah salah satu akhlak/perilaku yang paling buruk, dan sifat yang tercela. Ia menjadikan manusia seperti binatang yang tidak bisa diambil faidah dari ucapannya, bahkan binatang tidak berbahaya ucapannya, sedangkan para pendusta bisa menimpakkan bahaya dengan ucapannya.
Maka dari sisi ini binatang lebih baik dari pendusta. Dan dusta termasuk perilaku orang-orang munafik dan perilaku yang dibenci oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wasallam. Barang siapa yang terbiasa dengannya, dia dicatat di sisi Allah sebagai “Kadzdzab”(orang yang banyak berdusta) dan dusta menjerumuskannya ke dalam keburukan. Berbeda dengan orang yang jujur dan berusaha untuk senantiasa jujur, maka kejujurannya akan menunjukkan ke pada jalan-jalan kebaikan, dan dia dicatat di sisi Allah sebagai”Shiddiq”(orang yang jujur). Maka setiap kali dia akan melakukan kesalahan, dia teringat bahwasanya orang-orang akan bertanya kepadanya:”Apakah engkau melakukannya (dosa)?” sedangkan dia tidak mungkin untuk berbohong,maka dia terhindar dari perkara-perkar buruk karena kejujurannya. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


« إياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور ، وإن الفجور يهدي إلى النار ، وإن الرجل ليكذب ، ويتحرى الكذب ، حتى يكتب عند الله كذابا ، وعليكم بالصدق ، فإن الصدق يهدي إلى البر ، وإن البر يهدي إلى الجنة ، وإن الرجل ليصدق ويتحرى الصدق ، حتى يكتب عند الله صديقا » ( صحيح ) _ وأخرج البخاري ومسلم نحوه ، مختصر صحيح مسلم 1809 ، صحيح الجامع 4071 .

”Jauhilah oleh kalian dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dan perbuatan dosa mejerumuskan kepada Neraka. Dan sesungguhnya seseorang berdusta, dan membiasakan diri dengannya sehingga dicatat di sisi Allah sebagai “Kadzdzab”. Dan hedaklah kalian bersikap jujur, karena kejujuran menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukkan kepada Surga. Dan sesungguhnya seorang laki-laki bersikap jujur dan bersungguh-sungguh untuk jujur, sehingga dicatat di sisi Allah sebagai ”Shiddiq”.” (Shahih, riwayat Imam al-Bukhari dan imam Muslim dengan sedikit perbedaan redaksi. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim 1809, Shahih al-Jami’ 4071)

Maka betapa indahnya sifat ini (jujur) dan betapa besarnya manfaat yang diperolehnya.

Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mengancam para pendusta dalam al-Qur’an dan as-Sunnah. Dalam al-Qur’an adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


« إن الله لا يهدي من هو مسرف كذاب » (غافر: 28.)

”Sesungguhnya Allah tidak menunjuki orang-orang yang melampui batas lagi pendusta.” (QS. Ghafir (al-Mu’min):28)

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


« ويل لكل أفاك أثيم » (الجاثية:7).

”Kecelakaan yang besarlah bagi tiap-tiap orang yang banyak berdusta lagi banyak berdusta.” (QS. Al-Jatsiyah: 7)

Dan dari hadits adalah sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam:


« إياكم والكذب فإن الكذب يهدي إلى الفجور ، وإن الفجور يهدي إلى النار ، وإن الرجل ليكذب ، ويتحرى الكذب ، حتى يكتب عند الله كذابا ، وعليكم بالصدق ، فإن الصدق يهدي إلى البر ، وإن البر يهدي إلى الجنة ، وإن الرجل ليصدق ويتحرى الصدق ، حتى يكتب عند الله صديقا » ( صحيح ) _ وأخرج البخاري ومسلم نحوه ، مختصر صحيح مسلم 1809 ، صحيح الجامع 4071 .

”Jauhilah oleh kalian dusta, karena dusta menjerumuskan kepada perbuatan dosa, dam perbuatan dosa mejerumuskan kepada Neraka. Dan sesungguhnya seseorang berdusta, dan membiasakan diri dengannya sehingga dicatat di sisi Allah sebagai “Kadzdzab”. Dan hedaklah kalian bersikap jujur, karena kejujuran menunjukkan kepada kebaikan, dan kebaikan menunjukkan kepada Surga. Dan sesungguhnya seorang laki-laki bersikap jujur dan bersungguh-sungguh untuk jujur, sehingga dicatat di sisi Allah sebagai ”Shiddiq”.” (Shahih, riwayat Imam al-Bukhari dan imam Muslim dengan sedikit perbedaan redaksi. Lihat Mukhtashar Shahih Muslim 1809, Shahih al-Jami’ 4071)

Dusta adalah sember segala keburukan, oleh sebab itu Syari’at mengharamkannya dan mengancam pelakunya dengan berbagai hukuman, dikarenakan apa yang terkumpul di dalamnnya berupa bahaya-bahaya yang besar dan keburukan-keburukan yang banyak. Di antara keburukan-keburukan itu adalah:

1. Rusaknya reputasi pelakunya.

2. Jatuh kehormatannya.

3. Hilangnya akhlaq, maka dia tidak dipercaya dan tidak diterima persaksiannya. Tidak bisa dipegang janji dan kesepakatannya. Maka jadilah pembicaraan-pembicaraanya tak karuan dan menjengkelkan orang, sia-sia dan justru memalukan.

4. Lemahnya kepercayaan (sikap saling percaya) di antara sesama manusia. Dan goncanglah tatanan masyarakat islam dan hal itu tidak bisa dielakkan.



Kadang kala seseorang terbiasa berdusta karena faktor ketidak tahuan, atau keterbelakangan lingkungan….atau karena lemah agamanya!!! Dan ini adalah musibah besar. Dan sikap tamak (rakus) adalah salah satu faktor pendorong terkuat untuk berdusta dan memalsu, dalam rangka meralisasikan ketamakannya dan mengenyangkan rakusnya.

Bentuk-bentuk dusta

Bentuk-bentuk dusta dan keburukannya bertingkat-tingkat, sesuai dengan tingkat perbedaan bahaya dan dampak buruknya.

Pertama: Sumpah dusta

Ini adalah seburuk-buruk bentuk kedustaan, dan paling besar bahaya dan dosanya. Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:


عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : « الكبائر الإشراك بالله وعقوق الوالدين وقتل النفس واليمين الغموس » ،

Dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bahwasanya beliau bersabda:”Dosa-dosa besar adalah syirik (menyekutukan Allah), durhaka kepada orang tua, membunuh, dan sumpah yang membinasakan (palsu).


وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال كنا نعد من الذنب الذي ليس له كفارة اليمين الغموس قيل وما اليمين الغموس قال الرجل يقتطع بيمينه مال الرجل رواه الحاكم وقال صحيح على شرطهما .

Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu 'anhu berkata:
”Kami menganggap bahwa salah satu dosa yang tidak ada kafarat (tebusannya) adalah ”Yamin Ghamus”” dikatakan kepada beliau:’Apa yang dimaksud dengan”Yamin Ghamus”?” Beliau menjawab:”seseorang mengambil harta orang lain dengan sumpahnya.” (HR. al-Hakim dan dia berkata shahih, berdasarkan syarat keduanya (Bukhari dan Muslim))
Dan dengan hadits ini jelaslah bahaya ”Yamin Ghamus”.

Kedua: Persaksian palsu

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:


((واجتنبوا قول الزور))( الحج:30).

”Dan jauhilah oleh kalian perkataan dusta”(al-Hajj: 30)

Oleh sebab itu Imam Thabrani meriwayatkan dan al-Kabir secara mauquf terhadap Ibnu Mas’ud dengan sanad hasan, beliau berkata:”Persaksian palsu setara (dosanya) dengan syirik, dan beliau membaca firman Allah di atas.


وعن أنس رضي الله عنه قال ذكر رسول الله صلى الله عليه وسلم الكبائر فقال الشرك بالله وعقوق الوالدين وقتل النفس وقال ألا أنبئكم بأكبر الكبائر قول الزور أو قال شهادة الزور .رواه البخاري ومسلم »

Dan dari Anas radhiyallahu 'anhu berkata:”Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan dosa-dosa besar, maka beliau berkata:

’Menyekutukan Allah (syirik), durhaka kepada kedua orang tua, dan membunuh.” Kemudian beliau berkata:’Apakah kalian mau aku beritahukan tentang dosa besar yang paling besar, yaitu perkataan dusta’. atau beliau berkata:’sumpah palsu’. (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Ketiga: Dusta

Allah Subhanahu wa Ta'ala mengabarkan bahwa para pendusta tidak akan beruntung. Dia berfirman:


ومن أصدق من الله حديثاً : « قُلْ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللّهِ الْكَذِبَ لاَ يُفْلِحُونَ (يونس : 69 ) »

”Katakanlah:"Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak beruntung". (QS. Yunus: 69)

Dan Allah Subhanahu wa Ta'ala juga berfirman:

« إِنَّمَا يَفْتَرِي الْكَذِبَ الَّذِينَ لاَ يُؤْمِنُونَ بِآيَاتِ اللّهِ وَأُوْلـئِكَ هُمُ الْكَاذِبُونَ (النحل : 105 ) »

”Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah, dan mereka itulah orang-orang pendusta,” (QS.an-Nahl: 105)

Dan siapakah yang lebih jujur perkataannya dari Allah Subhanahu wa Ta'ala

Dan tidak diragukan lagi bahwa dusta adalah akhlaq rendah dan hina yang merusak rasa aman di dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagian manusia telah menjadikan dusta sebagai senjata bagi mereka untuk tidak menunjukkan jatidirinya yang sebenarnya di hadapan orang lain yang ditipunya. Dan itu adalah penyakit yang berbahaya yang bisa menjerumuskan pelakunya kedalam kebinasan di akherat dan kehinaan di dunia. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:


« ما كان خلق أبغض إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من الكذب… »

”Tidaklah ada akhlaq yang lebih dibenci oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam daripada dusta…”(Shahih, lihat Silsilah ash-Shahihah 2052)

Dan juga sebagaimana telah diketahui bahwa salah satu tanda dekatnya hari kiamat adalah banyaknya kedustaan.

عن أبي هريرة قال رسول الله : « لاتقوم الساعة حتى تظهر الفتن ، ويكثر الكذب ، وتتقارب الأسواق ، ويتقارب الزمان ، ويكثر الهرج . قيل : وما الهرج ؟ قال : القتل . ( صحيحة 2772 ) . »

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
”Tidak terjadi hari kiamat hingga muncul banyak fitnah, banyak kedustaan-kedustaan, berdekatannya pasar-pasar, berdekatannya zaman dan banyaknya al-Harj.”Dikatakan:’Dan apa al-harj?’ beliau menjawab:”pembunuhan” (Silsilah ash-Shahiha 2772)

Maka sebagai orang yang berakal tentunya sudah menjadi suatu keharusan bagi kita untuk meniggalkan akhlaq yang buruk ini.

Dusta yang diperbeolehkan.

Dusta memang haram dan tidak diperbolehkan, hanya saja ada kondisi-kondisi tertentu di mana saat itu diperbolehkan. Kondisi itu di mana manfaat/ maslahat yang didapatkan dari dusta lebih besar daripada bahaya/mudharat yang ditimbulkan, maka saat itu pelakunya tidak tercela di hadapan manusia karena kedustaan di situ adalah kebaikan bukan sebuah keburukan dan sebagai bentuk perbaikan bukan perusakan. Kondisi-kondisi tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan dalam hadits berikut:


"لا يصلح الكذب إلا في ثلاث : يحدث الرجل امرأته والكذب في الحرب والكذب ليصلح بين الناس" رواه الترمذي وحسنه الألباني .

”Tidak dibenarkan berdusta kecuali dalam tiga hal:”Seorang laki-laki yang berbicara kepada istrinya, dusta dalam peperangan dan dusta untuk memperbaiki hubungan manusia (yang sedang berseteru).”(HR. at_tirmidzi dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah)

Sesunguhnya dusta yang boleh di antara suami istri adalah yang bisa memperbaiki hubungan dan menyenagnkan hati, seperti seorang suami yangmengatakan kepada istrinya:”Aku mencintaimu, engkau sangat berharga bagiku, dan engkau cantik tidak ada yang lebih cantik cari engkau.” Dan sang istri pun berkata demikian juga kepada suaminya. Maka tidak diragukan lagi bahwa dusta yang seperti ini manfaatnya lebih besar, dan di dalamya ada upaya perbaikan dalam hubungan rumah tangga, dan hal itu tidak bisa tercapai kecuali dengan dusta. Seandainya semua suami yang kurang senang dengan istrinya terus terang dan jujur terhadapnya, tentu akan hancurlah keluarga tersebut, dan kehancuran tersebut akan membawa dampak kepada keburukan yang sangat banyak, dan akhir yang menyakitkan.

Kemudia kedustaan kedua yang diperbolehkan adalah kedustaan dalam peperangan, seandainya seorang muslim jujur kepada musuhnya dalam peperangan, maka kejujuran tersebut terhitung sebagai sebuah kelemahan dan sikap pengecut, disamping hal itu akan menimbulkan bahaya yang besar terhadap Islam dan kaum muslimin.Wallahu A'lam.

(Sumber:Al-Ahwal allati yajuzu fihaa al-Kadzib,

Sunday, October 16, 2011

Enam Peringkat Cinta

Syaikh Ibnul Qayyim, enam peringkat cinta (maratibul-mahabah),

1. Peringkat k...e-1 dan yang paling tinggi/paling agung adalah tatayyum, yang

merupakan hak Allah semata.
Sesungguhnya shalatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Rabbul alamiin. Dan orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah (S.2: 165) Jadi ungkapan-2 seperti: Kau selalu di hatiku, bersemi di dalam qalbu atau Kusebutkan namamu di setiap detak jantungku, Cintaku hanya untukmu, dll selayaknya ditujukan kepada Allah. Karena Dialah yang memberikan kita segala nikmat/kebaikan sejak kita dilahirkan, bahkan sejak dalam rahim ibu.
Jangan terbalik, baru dikasih secuil cinta dan kenikmatan sama si doi kita sudah mau menyerahkan jiwa raga kepadanya yang merupakan hak Allah. Lupa kepada Pemberi Nikmat, Maka nikmat apa saja yang ada pada kalian, maka itu semua dari Allah (S. 2: 165).

2. Peringkat ke-2; isyk yang hanya merupakan hak Rasulullah saw.
Cinta yang melahirkan sikap hormat, patuh, ingin selalu membelanya, ingin mengikutinya, mencontohnya, dll, namun bukan untuk menghambakan diri kepadanya. Katakanlah jika kalian cinta kepada Allah, maka ikutilah aku (Nabi saw) maka Allah mencintai kalian dan mengampuni dosa-dosa kalian.(Ali Imran: 31)

3. Peringkat ke-3; syauq yaitu cinta antara mukmin dengan mukmin lainnya.
Antara suami istri, anatar orang tua dan anak, yang membuahkan rasa mawaddah wa rahmah.

4. Peringkat ke-4; shababah yaitu cinta sesama muslim yang melahirkan ukhuwah Islamiyah.

5. Peringkat ke-5; (simpati) yang ditujukan kepada sesama manusia. Rasa simpati ini melahirkan kecenderungan untuk menyelamatkan manusia, berdakwah, dll.

6. Peringkat ke-6 adalah cinta yang paling rendah dan sederhana, yaitu cinta/keinginan kepada selain manusia: harta benda. Namun keinginan ini sebatas intifa(pendayagunaan/pemanfaatan)

Saturday, October 15, 2011

curhat kepada Allah tentang jodoh

Ya Robb...





Bolehkah aku mengintip sedikit, cukup wajahnya saja Ya Robb, siapa yang jadi istriku kelak… Karena, jika telah kuketahui sosoknya sebelumnya.. Aku tak perlu khawatir akan keraguanku.

...
Pun, jika dia masih jauh dari jangkauanku, dengan senang hati aku akan memperjuangkannya, meskipun harus bercucur keringat darah karenanya.

Ya Robb...



Tahukah Engkau Ya Robb... Karena Engkau begitu tertutup dengan segala rahasia-Mu, telah banyak hati yang terzalimi. Bahkan mungkin, nyaris melakukan tindakan yang jauh dari ampunan-Mu, yaitu merebut minuman yang harusnya menjadi hak serangga. Tak kasihankah kau pada serangga itu Ya Robb...


Ah! Maaf Ya Robb... Jadi OOT. Jangan di-baca ya Ya Robb.. :D

Ya Robb..


Jika memang Engkau kekeuh tak berkenan memberi bocoran, pun tak mempan suap, it's ok Ya Robb. Aku pasrahkan semuanya dalam kehendak-Mu…



Jika kau memaksa menjodohkanku dengan Arumi Bachin, aku pun tak punya pilihan lain untuk menolak Ya Robb...


Tapi, kurasa kasihan nanti.. Dunia akan gempar! Para ilmuwan akan panik! Mengetahui fenomena alam ini. Karena dalam era modern seperti sekarang, mu'jizat sudah dianggap hal yang absurd!

Untuk itu, tak perlulah Engkau memaksakan jodohku seorang wanita sempurna fisiknya Ya Robb. Cukuplah, seorang yang membuatku nyaman ketika bersamanya.


Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. (Qs Ar Ruum 21)


Tak perlulah dari keluarga ningrat. Cukuplah, jika ia dan keluarganya ikhlas menerimaku dan keluargaku menjadi bagian keluarga mereka, sama seperti keikhlasanku dan keluargaku menerima mereka menjadi keluarga kami yang baru.


“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (QS Al-Hujurat 13)


Tak perlu berbudi pekerti luhur, tapi semoga ia bukan wanita keras kepala, tipis nuraninya, dan buta mata hatinya.


Tak perlu memiliki kecerdasan dan tingkat intelejensia di atas rata-rata, tapi cukuplah jika ia sadar dengan kerelaan menyerahkan diri sepenuhnya dalam tanggung jawabku.


Tak perlu harus selalu memahamiku, tapi cukuplah ia jika tak memberatkanku.

Tak perlu harus selalu melayaniku, tapi cukuplah jika ia ikhlas dalam keterpurukanku.


Tak perlu harus pintar masak, tapi cukuplah jika ia sadar dan mengerti bahwa dalam makanan ada keberuntungan, dan keberuntungan itu 'mahal'. Yang harganya tak bisa terbeli dengan ke'mubazir'an.


Tak perlu harus pintar mengurus rumah, tapi cukuplah jika ia bisa menjaga kehormatan 'rumah'. Orang jawa bilang: Mikul dhuwur, mendhem jero.


Tak perlu harus pintar dalam mendidik anak, tapi cukuplah jika ia tahu dan sadar, bahwa waktu kebersamaan tak bisa digantikan uang jajan. Dan, kasih sayang tak bisa digantikan maaf dan penyesalan.


Bagi kalian Allah menciptakan pasangan-pasangan (istri-istri) dari jenis kalian sendiri, kemudian dari istri-istri kalian itu Dia ciptakan bagi kalian anak cucu keturunan, dan kepada kalian Dia berikan rezeki yang baik-baik (Qs An Nahl 72)


Tak perlu seorang alim, tapi cukuplah jika ia bersedia mengingatkanku dan mau kuingatkan jika masing-masing dari kami berada dalam kekhilafan.

Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi pelindung (penolong) bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasulnya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (Qs At Taubah 71)

Ah! Requestku kebanyakan ya Robb...

Maaf ya Robb..

Tapi, bagaimanapun ia, jika ia pilihan-Mu, aku yakin itu terbaik untukku...

Wanita yang baik adalah untuk lelaki yang baik. Lelaki yang baik untuk wanita yang baik pula (begitu pula sebaliknya). Bagi mereka ampunan dan rizki yang melimpah (yaitu : Surga) (Qs An Nuur 26)

Last but Not Least Ya Robb…

Ada ulama yang mengatakan, "Jodoh itu di Tangan ALLAH, tapi kalau ga diambil ya di Tangan ALLAH terus!"

Apa itu benar Ya Robb?

Ah! Rahasia lagi...

No Prob Ya Robb..

Karena aku tahu, dibalik semua rahasia-Mu, terdapat kebaikan yang memaksa setiap orang untuk terus meningkatkan ikhtiar dan tawakkalnya.

"Dan segala sesuatu kami jadikan berpasang-pasangan, supaya kamu mengingat kebesaran Allah." (QS Adz Dzariyaat 49)

Akhirul kalam..

Terima kasih Ya Robb telah mendengarkan rajukanku, hamba-Mu yang manja ini..

Ttd

RAHASIA‼!
(Emangnya aku nggak bisa maen rahasia2an juga! :p)

"Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. JIKA MEREKA MISKIN ALLAH AKAN MENGKAYAKAN MEREKA DENGAN KARUNIANYA. Dan Allah Maha Luas (pemberianNya) dan Maha Mengetahui." (QS An Nuur 32)

Friday, October 14, 2011

Rumahku Adalah Surgaku

Di bawah naungan ajaran Islam,pernikahan sepasang insan suami istri menjalani hidup mereka dalam satu perasaan, menyatunya hati dan cita-cita. Namun adakalanya pernikahan harus berjalan di atas kerikil. Apalagi saat pandangan mulai berbeda, tujuan tak lagi sama. Mempertahankan keutuhan dan keharmonisan rumah tangga terasa tak lagi
mudah. Di mata kita pasangan selalu serba salah dan penuh kekurangan. Pernikahan adalah fitrah kemanusiaan. Karenanya Islam menganjurkan, sebab nikah merupakan gharizah insaniyah. Sebagaimana Allah berfirman, “Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama (Allah), (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada perubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahuinya.” (Ar-Ruum : 30). Islam memberi penghargaan tinggi pada pernikahan dan Allah menyebutnya sebagai ikatan yang kuat. Dalam Al-Quran surat An Nisaa : 21 “… dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat” Demikian agungnya ikatan pernikahan hingga sebanding dengan separuh agama. Begitulah, keputusan dua insan berbeda untuk menikah tentunya dengan pertimbangan matang, faham dan tahu tujuan dari pernikahan. Mengerti betul perbedaan akan disatukan dalam perkawinan. Hingga pemahaman-pemahaman dari ini diharapkan akan membawa pada keharmonisan dan kelangsungan pernikahan pada keabadian. Pernikahan adalah bangunan yang bertiang Adam dan Hawa yang membangun kecintaan dan kerjasama, penuh mawadah, ketenteraman, pengorbanan, dan juga hubungan rohani yang mulia dan keterikatan jasad yang disyariatkan. “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (Ar-Ruum :21). Ayat ini merupakan pondasi kehidupan yang diliputi suasana perasaan yang demikian sejuk. Istri ibarat tempat bernaung bagi suami setelah seharian bekerja keras. Penghiburnya di saat lelah. Suasana rumah yang penuh belas kasih hingga menumbuhkan ketenteraman. Sebaliknya suami yang baik akan memberikan timbal balik yang sama. Suami sebagai pemimpin rumahnya dengan bantuan dan dukungan istri akan bertindak sebijaksana mungkin mengatur rumah tangganya tanpa harus bersikap otoriter. Dan jika tugas suami istri berjalan seimbang maka akan memberi ketenteraman dan kemantapan dalam hubungan suami istri. Dan anak-anak yang tumbuh dalam “lembaga” yang bersih ini akan tumbuh dengan baik. Sebab individu yang bernaung di dalamnya tahu hak dan kewajibannya sebagaimana sabda Rasulullah , “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap pemimpin bertanggungjawab atas yang dipimpinnya.” Maka tak heran kalau keluarga harmonis yang saking penuh mawadah warahmah akan mudah diwujudkan. Insyaallah. Hak dan kewajiban suami istri Kesan terbaik yang tertangkap dari rumah tangga Nabawi adalah terjaganya hak dan kewajiban dalam hubungan suami istri. Bahkan hak itu tetap diperoleh Khadijah dari Rasulullah meski Khadijah telah wafat hingga membuat Aisyah cemburu. Padahal Aisyah tak pernah berjumpa dengannya. Hal itu semua karena Rasulullah sering mengingat kebaikan dan jasanya. Keharmonisan dalam rumah tangga akan dengan sendirinya terwujud jika pihak suami atau istri tahu hak dan kewajiban masing-masing. Rasa kasih dan sayang sebagai fitrah Allah di antara pasangan suami dan istri akan bertambah seiring dengan bertambahnya kebaikan pada keduanya. Sebaliknya, akan berkurang seiring menurunnya kebaikan pada keduanya. Sebab secara alami, jiwa mencintai orang yang memperlakukannya dengan berbuat baik dan memuaskan untuknya, termasuk melaksanakan hak dan kewajiban suami istri. Suami memiliki hak yang besar atas istrinya.Di antara hak itu misalnya: Menjaga kehormatan dan harga dirinya, mengurusi anak-anak, rumah dan hartanya saat suami tak ada di sisinya. Allah l berfirman : “….. wanita yang shalihah adalah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri saat suaminya tidak ada karena Allah telah memelihara mereka…… “ (An Nisa: 34). Dalam haditsnya Rasulullah bersabda, “Seorang wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab atas kepemimpinannya.” (Riwayat Bukhari Muslim). Berpenampilan menyenangkan di depan suami dan bersikap manis. Sebagaimana Rasulullah bersabda, “Sebaik-baik wanita adalah yang bisa membuatmu senang saat engkau pandang, menaatimu saat engkau perintah dan menjaga dirinya dan hartamu saat engkau tinggal.” (Riwayat Tabrani) Hak lain suami adalah tidak mengizinkan istri memasukan orang yang dibenci suami, menjaga rahasia suami istri termasuk dalam urusan ranjang, berusaha menjaga kelanggengan bahtera rumah tangga, tidak meminta cerai tanpa sebab syar’i. Dari Tsauban, Rasulullah berkata, “wanita manapun yang minta cerai kepada suami tanpa sebab, maka haram baginya mencium bau surga”. (Riwayat Tirmidzi, Abu Daud). Selain itu istri harus banyak bersyukur dan tidak banyak menuntut. Perintah ini sangat ditekankan Islam, bahkan ancaman Allah tak akan melihatnya pada hari kiamat kelak jika istri berbuat demikian. “Sesungguhnya Allah tidak akan melihat kepada seorang wanita yang tidak bersyukur kepada suaminya dan dia selalu menuntut (tidak pernah merasa cukup)” Masih banyak hak-hak suami atas istrinya. Di samping itu suami pun harus memberikan hak istrinya serta menjalankan kewajibannya. Di antaranya adalah memberi makan pada istri apabila ia makan, memberikannya pakaian, tidak memukul wajah istri, tidak menjelek-jelekkan kekurangannya, tidak meninggalkan istri melainkan di dalam rumah, memperlakukan dengan lembut dan menggaulinya dengan baik. Selain suami memiliki kewajiban memberi nafkah lahir batin, suami berkewajiban mengajarkan ilmu agama apalagi ia memegang kepemimpinan dalam rumah tangga. Hingga ia pun wajib membekali diri dengan ilmu yang syar’i, dengan demikian ia akan mampu membawa keluarganya, istri dan anaknya dalam kebaikan. Jika ia tidak sanggup, mengajar mereka, suami harus mengajak mereka menuntut ilmu syar’i bersama ataupun menghadiri majelis-majelis ilmu. Suami pun harus memberi teladan baik dalam mengemban tanggung jawabnya dan atas apa yang dipimpinnya. Menerima Kekurangan dan Kelebihan Kita melihat bagaimana Al-Qur’an membangkitkan pada diri masing-masing pasangan suami istri suatu perasaan bahwa masing-masing mereka saling membutuhkan satu sama lain dan saling menyempurnakan kekurangan. Ibaratnya wanita laksana ranting dari laki-laki dan laki-laki adalah akar bagi wanita. Karena itu akar selalu membutuhkan ranting dan ranting selalu membutuhkan akar. Sebagaimana firman Allah dalam al-A’raf 189, “Dialah yang menciptakan kamu dari diri yang satu dan daripadanya Dia menciptakan istrinya, agar dia merasa senang kepadanya.” Karena itu, pernikahan tak hanya menyatukan dua manusia berbeda tapi juga menyatukan dua perbedaan, kelebihan dan kekurangan sepasang anak manusia. Dimana masing-masing akan saling mengisi dan melengkapi kekurangan satu dengan yang lain. Sementara menjadikan kelebihan masing-masing untuk merealisasikan cita-cita pernikahan sesungguhnya. “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (al Baqarah : 187). Dengan memahami hal ini, kehidupan rumah tangga akan tenteram. Dan tenang berlayar, sangat mustahil ditemukan sepasang suami istri yang sempurna segala sesuatunya. Yang bisa dilakukan adalah dengan jalan saling memahami dan menghargai satu sama lain. Menerima apa adanya kekurangan atau kelebihan pasangan. Tidak membandingkan pasangan kita dengan yang lain. Karena hal-hal seperti ini tidak akan membuat nyaman hubungan namun hanya akan menjadikan kita makin sensitif dengan segala perbedaan. Dan sekali lagi memaafkan semua kekurangan pasangan adalah lebih baik. Hargailah segala kelebihannya. Dan berterima kasihlah atas semua yang telah dikerjakan dan diberikan pasangan pada kita. Insyaallah ini akan membuat makin manisnya hubungan dengan pasangan. Mungkin ada hal-hal yang tak kita sukai pada pasangan kita, namun bukanlah masih ada hal-hal baik yang kita sukai dan lihat ada padanya? Kita harus bijaksana menyikapi hal ini. Kita tak perlu berpura-pura dan menutupi kekurangan kita hanya karena takut tak sempurna di hadapan si dia. Karena bisa saja justru hal ini akan menyeret kita pada hal-hal berbahaya. Moralnya saja dengan berbohong menjanjikan ini dan itu serta janji setinggi langit. Padahal kita tahu tak akan bisa memenuhinya. Jika pasangan tahu tentu ia akan marah dan jengkel hingga membuahkan pertengkaran dan hal-hal buruk lain. Bukanlah lebih baik kita selalu tampil apa adanya, karena itu tak akan membebani kita ? Sungguh, jika si dia benar-benar mencintai kita tentu dia akan menerima kita apa adanya. Mau menerima kekurangan dan kelebihan kita. Tanpa basa-basi. Yang perlu diingat kita selalu berusaha memberikan yang terbaik untuknya, semampu kita. Insyaallah di rumah kita.