Tuesday, October 23, 2012

pengertian qurban

Arti Qurban

Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.

Dalil-dalil Qurban

1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba”.

Hukum Qurban

1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
Keutamaan Qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”. (H.R. Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar Qutni).

Waktu Penyembelihan Qurban

Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah”. (H.R. Bukhari dan Muslim).

Menyembelih di Malam Hari

Menyembelih hewan qurban di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi sembelihan biasa, bukan qurban.

Hukum Makan Daging Qurban

Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.

IJAB QABUL dalam QURBAN

Tidak perlu ada ijab-kabul. Yang diperlukan adalah kefahaman dari kedua belah pihak, seorang yang menyerahkan hewan kurban, dan pihak panitia yang menjadi wakil dalam pelaksanaan kurban. Seorang yang berkurban harus faham dan mengerti bahwa ketika ia menyerahkan hewan kurban adalah sedang mewakilkan pelaksanaan kurban. Begitu pula panitia, ketika ia menerima hewan kurban, ia mengerti dan sadar bahwa ia sedang menjadi wakil pelaksanaan kurban. Yang diperlukan lagi adalah ketika panitia menyembelih, ia harus niat menyembelih kurban.

PEMBAGIAN DAGING QURBAN


Yang terdekat maksudnya adalah keluarga dan kawan dekat. Mereka mendapat jatah sepertiga.
Baik diberikan kepada Yahudi dan Kristiani, atau kepada Muslim di tempat yang jauh, hukumnya boleh, selama mereka membutuhkan.

Hukum Ibadah Qurban

Mazhab Hanafi mengatakan wajib dengan dalil hadist Abu Haurairah yang menyebutkan Rasulullah s.a.w. bersabda “Barangsiapa mempunyai kelonggaran (harta), namun ia tidak melaksanakan qurban, maka jangan lah ia mendekati masjidku” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah). Ini menunjukkan seuatu perintah yang sangat kuat sehingga lebih tepat untuk dikatakan wajib. Mayoritas ulama mengatakan hukum qurban sunnah dan dilakukan setiap tahun bagi yang mampu. Mazhab syafi’i mengatakan qurban hukumnya sunnah ‘ain (menjadi tanggungan individu) bagi setiap individu sekali dalam seumur dan sunnah kifayah bagi sebuah keluarga besar, menjadi tanggungan seluruh anggota keluarga, namun kesunnahan tersebut terpenuhi bila salah satu anggota keluarga telah melaksanakannya.

UKURAN KEMAMPUAN BERQURBAN

Qurban disunnahkan kepada yang mampu. Ukuran kemampuan tidak berdasarkan kepada nisab, namun kepada kebutuhan per individu, yaitu apabila seseorang setelah memenuhi kebutuhan sehari-harinya masih memiliki dana lebih dan mencukupi untuk membeli hewan qurban, khususnya di hari raya iedul adha dan tiga hari tasyriq.

NIAT QURBAN

Dalam beribadah qurban harus disertai niyat berqurban untuk Allah atas nama dirinya. Berqurban atas nama orang lain menurut mazhab Syafi’i mengatakan tidak sah tanpa seizin orang tersebut, demikian atas nama orang yang telah meninggal tidak sah bila tanpa dasar wasiat. Ulama Maliki mengatakan makruh berqurban atas nama orang lain. Ulama Hanafi dan Hanbali mengatakan sah saja berqurban untuk orang lain yang telah meninggal dan pahalanya dikirimkan kepada almarhum.

MENGGABUNGKAN ANTARA QURBAN DAN AKIKAH

Penggabungan aqiqah dengan qurban, boleh-boleh saja. Tapi penggabungan waktu saja. Kalau yang dimaksud peggabungan itu menggabungkan daging sembelihan maka itu ndak mungkin. Karena cara pelaksanaannya beda.

HUKUM MENJUAL BAGIAN DARI HEWAN QURBAN BAGI YANG BERKORBAN

Para ulama sepakat mengatakan diharamkan menjual bagian apapun dari hewan kurban. Rasulullah bersabda “Barang siapa menjual kulit hewan kurban, maka ia tidak mendapat pahala kurban” (H.R. Hakim) Maka tidak boleh memberikan kulit kurban kepada penyembelih sebagai upah. Ali R.A. berkata “Aku diperintah Rasulullah menyembelih kurban dan membagikan kulit dan kulit di punggung onta, dan agar tidak memberikannya kepada penyembelih” (Bukhari Muslim).
Memberikan kulit atau bagian lain dari hewan kurban kepada penyembelih bila tidak sebagai upah, misalnya pemberian atau dia termasuk penerima, maka diperbolehkan. Bahkan bila dia sebagai orang yang berhak meneriam kurban ini lebih diutamakan sebab dialah yang banyak membantu pelaksanaan kurban. Bagi pelaku kurban juga diperbolehkan mengambil kulit hewan kurban untuk kepentingan pribadinya. Aisyah r.a. diriwayatkan menjadikan kulit hewan kurbannya sebagai tempat air minum. Memanfaatkan kulit hewan kurban untuk kemaslahatan umum seperti disumbangkan ke masjid untuk bedug, tentu sangat baik.

MEMBERI DAGING QURBAN KEPADA N ON MUSLIM

Menurut Maliki dimakruhkan memberi makan orang non muslim dengan daging kurban. Hanbali mengatakan boleh saja memberi makan non muslim dengan daging kurban, kecuali pada kurban yang wajib, misalnya karena nadzar. Membagikan daging kurban ke wilayah lain, menurut Hanafi dimakruhkan membagikan daging kurban ke wilayah lain, terkecuali bila di sana terdapat keluarga pemberi kurban atau terdapat kaum fakir miskin yang lebih membutuhkan.
MEMINDAHKAN DAGING KORBAN
Maliki, Syafi’i dan Hanbali mengatakan tidak boleh memindahkan daging kurban ke wilayah lain dalam jarak tempuh sekitar 80 km ke atas, kecuali bila wilayah tersebut sangat membutuhkan, bila jarak tempuhnya tidak begitu jauh maka boleh sajA.

Syarat Hewan Qurban

Bila berkurban sapi boleh  untuk tujuh orang. Syaratnya usia Sapi paling muda harus sudah berumur 2 tahun lebih menuju ke 3 tahun. Untuk domba atau kambing berlaku untuk satu orang usia domba paling muda 1 tahun lebih menuju 2 tahun.Qurban lebih utama hewan jantan. Keadaan fisik lengkap misalnya tanduk tidak patah, mata lengkap ekor lengkap, kaki tidak cacat. Untuk domba lebih utama yang berwarna bulu putih
hewan kurban harus milik pribadi (bukan milik perusahaan atau organisasi). Hewan ternak harus sehat.

Rukun Qurban

Beragama Islam
Waktu  penyembeliha sesudah  salat sunah Idul adha atau bole tanggal sesudahnya yaitu tanggal 11,12 dan 13 Idul Adha yang biasa juga disebut hari Tasrek yaitu hari dimana seorang muslim diharamkan berpuasapada saat penyebelihan harus diniatkan kurban atas nama…”sebutkan nama yang kurban lengkap dengan nama bapanya” misalnya yang kurban bernama Koko putranya pak Robet jadi kurban harus disebut  pada saat penyembelihan atas nama Koko bin Robet atau Koko Robet.

HEWAN QURBAN YANG UTAMA DAN YANG DIMAKRUHKAN

kambing qurban Ingin Mengetahui Pengertian Qurban Dengan Cepat?
Yang paling utama dari hewan kurban menurut jenisnya adalah unta, lalu sapi. Jika penyembelihannya dengan sempurna, kemudian domba, kemudian kambing biasa, kemudian sepertujuh unta, kemudian sepertujuh sapi.
Yang paling utama menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya.
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Sedangkan yang dimakruhkan dari hewan qurban adalah.
1. Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
2. Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti –misalnya putting susunya terputus-
3. Gila
4. Kehilangan gigi (ompong)
5. Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Ahli fiqih Rahimahullah juga telah memakruhkan Al-Adbhaa’ (hewan yang hilang lebih dari separuh telinga atau tanduknya), Al-Muqaabalah (putus ujung telinganya), Al-Mudaabirah (putus dari bagian belakang telinga), Asy-Syarqa’ (telinganya sobek oleh besi pembuat tanda pada binatang), Al-Kharqaa (sobek telinganya), Al-Bahqaa (sebelah matanya tidak melihat), Al-Batraa (yang tidak memiliki ekor), Al-Musyayya’ah (yang lemah) dan Al-Mushfarah.

DAGING QURBAN YANG DIMAKAN, DIHADIAHKAN DAN DISHADAQAHKAN

Disunnahkan bagi orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya, menghadiahkannya dan bershadaqah dengannya. Hal ini adalah masalah yang lapang/longgar dari sisi ukurannya. Namun yang terbaik menurut kebanyakan ulama adalah memakan sepertiga dari daging hewan qurban , menghadiahkan sepertiganya dan bershadaqah sepertiganya.
Tidak ada perbedaan dalam kebolehan memakan dan menghadiahkan sebagian daging kurban antara kurban yang sunnah dan kurban yang wajib, dan juga tidak ada perbedaan antara kurban untuk orang hidup, orang yang wafat atau wasiat.
Diharamkan menjual bagian dari hewan qurban baik dagingnya, kulitnya atau bulunya dan tidak boleh juga memberi sebagian dari hewan qurban tersebut kepada jagalnya sebagai upah penyembelihan, karena hal itu bermakna jual beli.
Ibnu Hazm Rahimahullah berpendapat lebih jauh dari itu, sampai ia menetapkan kewajiban memakan sebagian hewan kurbannya, ia mengatakan, “Diwajibkan atas setiap orang yang berkurban untuk memakan sebagian hewan kurbannya dan itu harus dilakukan walaupun hanya sesuap atau lebih. Juga diwajibkan bershadaqah darinya dengan sesukanya, baik sedikit atau pun banyak dan itu harus, dan dimubahkan memberi makan kepada orang kaya dan kafir dan menghadiahkan sebagiannya jika ia berkeinginan untuk itu.”